TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun kepada Munarman atas perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Adapun dalam menjatuhkan putusannya, terdapat perbedaan pandangan antara majelis hakim dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Perbedaan tersebut terdapat pada pasal yang digunakan hakim dalam putusannya dengan pasal yang digunakan jaksa dalam tuntutannya.
"Putusan majelis hakim kami berbeda pendapat dengan penuntut umum, penuntut umum berpendapat dakwaan kedua yang terbukti, majelis hakim dakwaan ketiga," ucap Majelis Hakim dalam ruang sidang, Rabu (6/4/2022).
Dalam putusannya tersebut hakim menyatakan Munarman bersalah sebagaimana dakwaan ketiga jaksa yakni diyakini melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebagaimana diketahui, pasal tersebut berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan :
a. memberikan atau meminjamkan uang atau barang atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku tindak pidana terorisme;
b. menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme; atau
Baca juga: Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasan Hakim Vonis Munarman 3 Tahun Penjara
c. menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Sedangkan dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Munarman bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua.
Di mana dakwaan kedua jaksa itu menyatakan kalau Munarman disebut bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana terorisme.
Sebagaimana pasal yang dilanggar menurut jaksa yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Untuk pidananya penuntut umum meminta 8 tahun, untuk mejelis hakim menjatuhkan 3 tahun (penjara)," tukas hakim.