TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional hari raya Idul Fitri 1433 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
Pemerintah kemudian menetapkan 4 hari cuti bersama Idul Fitri 2022.
Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, (6/4/2022).
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1433 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April 4 5 dan 6 Mei 2022," kata Presiden.
Keputusan cuti bersama tersebut kata Presiden akan diatur lebih rinci melalu keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Cuti bersama tersebut kata Presiden dapat digunakan untuk bersilaturahmi.
"Dengan orang tua, keluarga dan handai tolan di kampung halaman," katanya.
Baca juga: Presiden Jokowi Bakal Umumkan Cuti Bersama Idul Fitri pada Hari Ini
Meskipun demikian Presiden mengingatkan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai.
Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk selalu waspada terhadap penularan Covid-19 saat libur Idul Fitri 2022.
"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," pungkasnya.