TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan 2022 akan dibuka pada Sabtu (9/4/2022).
Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Adapun instasi yang membuka sekolah kedinasan 2022 yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM.
Kemudian Badan Pusat Statistik, Badan Intelijen Negara, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian perhubungan.
"Sahabat Muda, pendaftaran sekolah kedinasan tinggal menghitung hari nih," tulis @kemenpanrb dalam keterangan unggahannya.
Baca juga: Sejak 1 April, Sekolah di Jakarta Mulai Terapkan PTM 100 Persen
Baca juga: Bantuan PIP untuk Anak Sekolah Sudah Cair, Cek Penerima di pip.kemdikbud.go.id, Ini Cara Mencairkan
Dikutip dari dikdin.bkn.go.id, dokumen yang diperluka calon pelamar yakni:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Rapor SMA/Sederajat
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Tata Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2022
Dikutip dari Kontan.co.id, berikut tata cara pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2022:
- Klik Daftar atau Resgitrasi pada halaman dikdin.bkn.go.id.
- Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masukan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga, Anda hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai dengan KTP pelamar, bukan ke instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Isikan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan Tanggal lahir sesuai KTP
- Kemudian masukkan Kabupaten/Kota sesuai KTP
- Masukan kode captcha sesuai yang terlampir di situs
- Setelah data sudah dimasukkan, klik "Lanjutkan". Bila data sesuai maka akan tampil form Pendaftaran Akun SSCASN Sekolah Kedinasan yang berisikan data yang sudah Anda isikan.
- Selanjutnya lengkapi data-data diri yang terdapat pada form dengan benar sesuai dengan ketentuan yang terlampir di halaman form.
- Upload pas foto dengan latar belakang merah dalam format JPG minimal 120 kb dan maksimal 200 kb
- Pastikan Anda mengisi semua data dengan benar dan lengkap
- Selanjutnya klik "Lanjutkan"
- Pada halaman Pendaftaran Akun SSCASN, cek kembali Data cek kembali data Anda. Jika ada yang perlu diperbaiki klik "Kembali" dan jika sudah benar klik "Proses Pendaftaran Akun".
- Selanjutnya akan muncul halaman pemberitahuan bahwa pembuatan akun SSCASN Sekolah Kedinasan 2022 berhasil, klik "Cetak Informasi Pendaftaran" untuk mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil membuat akun. Simpan kartu tersebut dengan baik.
Untuk sementara ini jika Anda klik pada "Daftar", halaman pembuatan akun SSCASN Sekolah Kedinasan di dikdin.bkn.go.id belum tersedia.
Satu Portal
"Proses pendaftaran dilakukan melalui satu portal, dengan kebijakan satu pendaftar hanya bisa melamar pada satu sekolah kedinasan saja," jelas Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni, Rabu (6/4/2022) dikutip dari menpan.go.id.
Rangkaian seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2022 dilakukan dalam beberapa tahapan.
Mulai dari pendaftaran, pemilihan sekolah, verifikasi oleh instansi, kelulusan administrasi, pembayaran virtual account, seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) hingga pengumuman kelulusan.
"Seluruh tahapan Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, tidak diskriminatif, serta bebas dari unsur KKN," kata Alex.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, mengajak calon pelamar untuk mulai mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam pendaftaran tahun ini.
"Silakan mencermati persyaratan umum pada situs dikdin.bkn.go.id maupun persyaratan khusus pada website masing-masing instansi/sekolah kedinasan yang dituju," ujar Aba.
(Tribunnews.com/Fajar)(Kontan.co.id/Tiyas Septiana)