News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munarman Ditangkap Polisi

Pertimbangan Meringankan Hakim Vonis 3 Tahun Munarman, karena Status Tulang Punggung Keluarga

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman, atas dugaan tindak pidana terorisme.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan delapan tahun penjara yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terkait putusan itu, majelis hakim membeberkan beberapa pertimbangan, yakni hal yang memberatkan terdakwa dan meringankan.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Munarman disebut tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme."

"Kedua, bahwa terdakwa sudah pernah dihukum," kata hakim dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Sedangkan hal yang meringankan, hakim menyatakan Munarman merupakan kepala keluarga dan merupakan tulang punggung keluarga.

Baca juga: Munarman Divonis 3 Tahun Bui, Kuasa Hukum: Banyak Fakta Tak Sesuai, Kami Ajukan Banding

"Keadaan yang meringankan bahwa terdakwa sebagai tulang punggung keluarga," ucap hakim.

Diketahui, Munarman divonis tiga tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme. 

Adapun pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Munarman divonis melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Yakni terkait penyembunyian informasi tentang tindak pidana terorisme. 

Atas vonis tersebut, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyatakan akan mengajukan banding.

Sebab menurut pihaknya banyak fakta di persidangan yang tak sesuai. 

"Bahwa terbukti disini pak Munarman bukan teroris, beliau didakwakan divonis terkait pasal 13 terkait menyembunyikan informasi,"

"Pasti kita akan banding karena banyak fakta yang tadi kita sama-sama dengar tidak sesuai dan itu fatal, kami menyatakan banding,” kata Azis seusai persidangan, di kutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Baca juga: Munarman dan Jaksa Kompak Ajukan Banding Atas Vonis 3 Tahun Penjara dari Majelis Hakim

Aziz menjelaskan, salah satu fakta persidangan yang menurutnya dianggap fatal yakni mengenai kesaksian salah satu saksi dalam persidangan.

Aziz mengatakan, saksi tersebut mengungkapkan peristiwa baiat Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) yang dihadiri Munarman di Makassar sudah dilaporkan kepada pihak Polda Sulawesi Selatan dan Polres setempat.

Akan tetapi, majelis hakim tetap menganggap peristiwa itu tidak dilaporkan.

“Tetapi terus didengungkan tidak dilaporkan, ini yang kami sangat sayangkan,"

"Berarti fakta persidangan kesaksian itu tidak digubris oleh majelis hakim,” kata Azis. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini