News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munarman Ditangkap Polisi

Munarman Divonis 3 Tahun, Rizieq Shihab: Tidak Satu Hari pun Pantas Dihukum dan Ini Fitnah Keji

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Munarman (Kiri), Muhammad Rizieq Shihab (Kanan). Dalam artikel mengulas tentang vonis 3 tahun yang dijatuhkan kepada Munarman kasus dugaan tindak pidana terorisme.

TRIBUNNEWS.COM – Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menanggai soal vonis 3 tahun yang dijatuhkan kepada Munarman.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan putusan atas perkara dugaan tindak pidana terorisme kepada terdakwa Munarman pada Rabu (6/4/2022) kemarin.

Rizieq Shihab menyebut, hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut, merupakan fitnah keji.

Pernyataan tersebut, disampaikan Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.

"HRS (Habib Rizieq Shihab) menyatakan sama seperti kami bahwa, beliau (Munarman) tidak satu hari pun pantas dihukum dan ini adalah fitnah keji dari rezim ini," katanya.

Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara, Munarman dan Jaksa Langsung Sama-sama Banding

Lebih lanjut, Aziz mengatakan, Rizieq Shihab juga menyesalkan dengan apa yang menjadi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Beliau (Rizieq Shihab) nyatakan demikian dan beliau sangat menyesalkan (keputusan itu)," ucap Aziz.

Aziz menambahkan, Rizieq Shihab turut memberikan doa kepada Munarman sekaligus kepada keluarga eks Sekretaris Umum FPI itu.

Saat ini, Rizieq Shihab juga sedang menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Ia berharap agar keluarga, rekan, termasuk Munarman sendiri bersabar atas putusan tersebut

"Mendoakan pak Munarman yang terbaik, sabar dan keluarganya semuanya dan seluruh rekan-rekannya dan hasbunallah nikma wakil, nikmal maula wa nikmal nasir," tutur Aziz.

Diketahui, Munarman divonis tiga tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme.

Vonis tersebut, dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022) kemarin.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini