Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022.
Perubahan SKB ini mengatur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Adapun cuti bersama yang ditetapkan adalah 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Cuti bersama tertuang dalam keputusan bersama Menteri Agama No. 375/2022, Menteri Ketenagakerjaan No. 1/2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 1/ 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
Dalam SKB yang ditandatangani pada 7 April 2022 ini, hari libur nasional tahun 2022 yang sebelumnya telah ditetapkan tidak ada perubahan.
Baca juga: DAFTAR Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai tolan di kampung halaman.
Diperkirakan 85 juta penduduk Indonesia akan melakukan mudik pada Lebaran tahun ini.
Karena itu, pemerintah akan bekerja keras memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman.
Baca juga: Cuti Bersama Lebaran 2022 Peluang Membangkitkan Ekonomi Daerah
Meski demikian, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai.
Untuk itu, Presiden mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada, segera divaksin, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.
“Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” tegasnya.