News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Komisi III Apresiasi Polda Sumut Undang Komnas HAM Hingga Kompolnas Tangani Kasus Kerangkeng Manusia

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Delapan tersangka kasus penganiyaan hingga tewas di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin saat dipaparkan di Mapolda Sumut, Jumat (8/4/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, menyampaikan apresiasinya kepada Polda Sumatera Utara, telah melakukan penahanan kepada delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Dari delapan tersangka tersebut, satu diantaranya adalah anak kandung Terbit Rencana Peranginangin.

Menurut Sahroni Polda Sumut sudah bersifat tanggap untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan serius.

"Yang ingin saya highlight dari pengungkapan ini adalah transparansi yang dilakukan oleh Polda Medan, di mana dalam melakukan penyidikan, mereka juga melibatkan Komnas HAM, Kompolnas dan LPSK. Ini menunjukkan bahwa dalam melaksanakan kinerjanya, Polda Sumut tidak hanya menjalankan SOP dengan baik dan benar, namun juga penuh ketelitian dan kehati-hatian," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).

Sahroni menyebut, langkah proaktif ini juga mendapat apresiasi dari lembaga terkait, dan diharapkan bisa menjadi contoh yang teladan bagi polda-polda lainnya di tanah air.

Baca juga: Ketika Anak Bupati Nonaktif Langkat Dewa Peranginangin Kena Semprot Kapolda Karena Menyingkat Nama

Menurutnya, hal itu merupakan wujud dari transparansi yang sangat baik dalam proses penyidikan.

"Saya juga mengetahui bahwa baru kali ini ada penyidikan yang dilaksanakan Polda dengan menghadirkan dan mengundang pihak eksternal untuk menjelaskan hasil penyidikannya. Saya harap ini bisa menjadi contoh untuk Polda-Polda lainnya guna meningkatkan nilai transparansi dalam setiap penyidikan, khususnya dalam kasus pelanggaran HAM," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini