TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengakui tindakannya menganiaya tersangka penistaan agama, Muhammad Kece alias M Kece.
Dia menganiaya M Kece menggunakan kotoran manusia adalah solusi meredam amarah penghuni rumah tahanan Bareskrim Polri.
Hal itu disampaikan Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).
Napoleon menyebut saat kabar M Kece di tempatkan di Rutan Bareskrim Polri, banyak penghuni rutan yang emosi dan ingin melampiaskan amarahnya ke M Kece.
Mereka marah karena yang bersangkutan menistakan salah satu agama.
"Justru tindakan saya adalah sebagai jalan keluar yang harus saya lakukan malam itu juga melihat suasana emosional tahanan lain, 125 orang begitu emosi," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Bantah Keroyok M Kece, Napoleon Bonaparte: Saya Perwira Tinggi Bintang Dua, Bukan Pengecut
"Dari pada besoknya terjadi hal yang tak diinginkan," lanjutnya.
Mulanya kata Napoleon, tindakannya bisa meredam amarah penghuni rutan. Namun ternyata tak berapa lama, emosi penghuni rutan kembali memuncak.
Napoleon pun heran ternyata meski di rutan, para penghuni juga merasa marah jika akidah atau agama yang mereka anut dihina oleh seseorang.
"Saluran emosi yang saya lakukan awalnya berhasil tapi rupanya emosi itu tak bisa dibendung. Saya juga heran karena bagi tahanan pun walaupun seorang tahanan tetapi memiliki ghiroh yang kuat rupanya kalau akidah agamanya dihina," ujarnya.
"Jadi ssemua terjadi tanpa dapat dikendalikan dan jadilah perkara seperti hari ini," tutur Napoleon.
Sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya melakukan tindak penganiayaan terhadap Youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, M. Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama - sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka - luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.