5. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
6. Lalu klik sarana perjalanan "Udara"
7. Apabila nomor penerbangan tidak ditemukan, Anda dapat mengisi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
8. Setelah informasi dipastikan sesuai, maka klik "Lanjutkan"
9. Kemudian mengisi “Data Personal” (Data Personal dapat diisi maksimal oleh 4 orang)
10. Setelah itu, Anda dapat mengecek kelayakan terbang.
11. Jika dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
12. Lalu klik "informasi" dan selesai.
Akan tetapi, jika pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi.
Selain itu juga dapat menunjukkan dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)