- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu/tahun
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu/tahun
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta/tahun
Cara Mencairkan Bantuan PIP
Dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Satu di antaranya adalah surat keterangan penerima PIP yang diberikan sekolah.
Surat keterangan ini memuat nama, NIP, jabatan, unit kerja dari pihak sekolah serta nama, NISN, kelas, nomor virtual account, dan sekolah dari penerima.
Dari pengalaman Tribunnews.com, siswa dapat mencairkan bantuan PIP ke kantor BRI terdekat dengan membawa surat keterangan yang diberikan pihak sekolah, KIP, fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Fotocopy KTP milik orang tua dan buku tabungan juga perlu dibawa.
Yang menjadi catatan, karena pencairan PIP serentak dilakukan, maka datanglah ke bank sepagi mungkin.
Jika perlu, datanglah pada pagi hari untuk sekadar mengambil nomor antrean ke teller.
Untuk diketahui, kantor cabang BRI hingga unitnya buka hanya pada Senin hingga Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.
Saat di teller, serahkan semua dokumen yang dibawa dan segera pihak bank akan melakukan pengecekan.
Tak butuh waktu lama, dana bantuan PIP akan segera di tangan.