TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terus didalami pihak Kepolisian.
Kali ini, penyidik menyita aset milik tersangka Henry Surya senilai Rp18 miliar terkait kasus tersebut.
Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan pihaknya mencoba mengajukan penyitaan Kavling di Kelurahan Kertamaya Bogor Selatan, Kabupaten Bogor seluas 2000 meter persegi senilai Rp 18 miliar.
"Penyidik juga menyita aset kavling L Nomor 57 dan 58 di Kelurahan Kertamaya Bogor Selatan, Kabupaten Bogor atas nama HS luas tanah 2000 meter persegi seharga mencapai Rp 18 miliar," ujar Gatot kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022).
Selain itu, kata dia, penyidik tengah mengajukan izin penyitaan terhadap aset tersangka lainnya di Apartemen Sudirman Suite.
"Saat ini penyidik mengajukan izin sita khusus di LP 19 dan 20 Apartemen Sudirman Suite serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi developer terkait aset tersebut," ungkapnya.
Di sisi lain, Gatot mengungkapkan penyidik Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Antara lain, saksi berinisial T yang merupakan istri dari salah satu korban KSP Indosurya.
Selanjutnya, pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi kedua, yakni JV selaku legal Bank UOB terkait transaksi KSP Indosurya.
"Pada 6 April 2022 melakukan pemeriksaan terhadap dua orang, pertama BAP saksi atas nama inisial T mewakili istrinya selaku korban indosurya Kerugian Rp 6 miliar. Kedua pemeriksaan atas nama JV, selaku legal bank UOB terkait transaksi Indosurya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Korban KSP Indosurya, Alvin Lim mengungkapkan kejanggalan dalam pengusutan kasus KSP Indosurya oleh pihak Mabes Polri.
Kejanggalan tersebut diungkapkan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm itu berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak ditandatangani saksi, tersangka dan penyidik. Dirinya menduga, ada perlakuan spesial kepada saksi atau tersangka.
Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Minta Polisi Prioritaskan Kepentingan Korban KSP Indosurya
Alvin Lim pun meyakini, jika penyidikan dilakukan secara langsung atau tatap muka, maka penyidik atau saksi tidak mungkin lupa membubuhkan tandatangannya.
"Sehingga di sinilah bisa ada (BAP) yang tidak ditandatangani," ungkap Alvin Lim dalam siaran tertulis pada Jumat (8/4/2022).
Kejanggalan kedua, lanjutnya, mengutip Surat Kejaksaan Agung pada tanggal 9 Juli 2021.
Dirinya mengaku heran karena banyak surat penerimaan dan berita Acara penyitaan tidak ada ditandatangani saksi, penyidik dan orang yang menguasai barang.
"Bukankah prosedur penyitaan melalui KUHAP harus ada surat penyitaan disaksikan oleh pengurus lingkungan, harus ada tandatangan dari si pemilik barang? Ini kenapa banyak sekali surat penyitaan tidak ada tandatangan?," herannya.
Selain itu, berita acara penyitaan tertanggal 17 September 2020, tidak ada tandatangan Penguasa barang, Henry Surya berdasarkan petunjuk jaksa nomor 46.
"Ini jelas pelanggaran Hukum Acara Pidana atau hukum formil," ungkap Alvin Lim.
"Banyak surat penerimaan dan Berita Acara Penyitaan yang Kejagung sebutkan bagian bawahnya terpotong. Jika cuma 1-2 mungkin kelalaian, tapi ini banyak sekali dan bagian bawah terpotong, ada apa ini?," tanyanya.
Dirinya berasumsi, celah tersebut dapat digunakan oknum penyidik untuk nantinya mengganti isi berita acara, baik jumlah barang sitaan maupun bentuk dan jumlah dana yang disita.
"Hal ini kenapa saya adukan Direktur Tipideksus yang lama dan yang baru (ke Propam Polri). Mereka sudah tahu kejanggalan ini dan surat tersebut di nomor 53 sudah tertera bahwa BAP tersangka Henry Surya, tidak ada berita acara pemeriksaan Suwito Ayub," papar Alvin Lim.
"Apakah kejanggalan ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian tertinggi, yaitu Mabes Polri dapat dibeli oleh kriminal kerah putih? Lalu bagaimana nasib masyarakat?," tutupnya.
Seperti diketahui, KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal. Dua orang pimpinan KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sedangkan seorang lainnya, Suwito Ayub berhasil buron dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.
Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tercatat ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta. Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp 37 triliun.