News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2022

Besaran THR Lebaran 2022, Ada Sanksi bagi Pengusaha yang Tak Bayar

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan secara kontan kepada pekerja.

Untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan, maka dilakukan sosialisasi ketentuan pembayaran THR sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR baik melalui offline maupun secara online.

Pengawas Ketenagakerjaan memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak 7 hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima.

Pengawas Ketenagakerjaan pusat dan daerah melakukan pemeriksaan ke perusahaan, jika ditemukan ketidakpatuhan atas THR, pengawas ketenagakerjaan megeluarkan Nota Pemeriksaan sebagai perintah untuk pembayaran THR.

"Apabila Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II yang dapat dilanjutkan mengeluarkan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi kepada pihak berwenang," kata Haiyani.

Baca juga: Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Jelaskan Status Pekerja yang Wajib Dapat THR

Baca juga: Kemnaker Bentuk Posko untuk Pantau Kepatuhan Pembayaran THR

Ia menambahkan, adanya Posko THR virtual diharapkan memudahkan pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyampaikan konsultasi maupun pegaduan.

Semua pengaduan yang masuk akan diteliti kelengkapan datanya, waktu kejadian, termasuk kronologi yang disampaikan dalam pengaduan tersebut.

Hasil pengaduan dari Posko THR ini selanjutnya disampaikan ke Disnaker provinsi untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Lebaran 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini