News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BSU 2022 Cair Bulan April 2022, Simak Kriteria Pekerja yang Berhak jadi Penerima

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Setiap pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1 juta.

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan cair bulan ini, April 2022.

Diketahui Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali menyalurkan bantuan BSU bagi para pekerja dengan syarat tertentu.

Tahun 2022 ini, BSU akan disalurkan pada 8,8 juta pekerja.

Setiap pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1 juta.

Pemerintah telah menyediakan anggaran untuk penyaluran BSU sebanyak Rp 8,8 triliun.

Baca juga: Kriteria Pekerja yang Dapat BSU Rp 1 Juta dari Kemnaker, Berikut Penjelasannya

Baca juga: Presiden KSPI Kritik Skema Pemberian BSU, Dinilai Bentuk Diskriminasi terhadap Pekerja

Dilansir Kompas.com, BSU ini akan disalurkan mulai bulan April 2022.

“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada,” kata Anwar, dikutip dari Kompas.com.

Seperti tahun sebelumnya, penyaluran BSU ini akan dilakukan berdasarkan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu siapa saja pekerja yang berhak menerima BSU 2022?

Ilustrasi Uang - Kapan BSU 2022 cair?  (Kompas.com)

Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut kriteria calon penerima BSU sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021:

1. WNI

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Merupakan Pekerja / Buruh penerima upah.

Baca juga: CEK Penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Disebut Cair Pekan Ini, Akses cekbansos.kemensos.go.id

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha sebagai berikut:

- Industri Barang Konsumsi

- Transportasi

- Aneka Industri

- Properti & Real Estate

- Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk rincian kriteria dan mekanisme BSU 2022 lebih lanjut, sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Saat ini Kemenaker telah disibukkan dengan pembahasan terkait kebijakan Tunjungan Hari Raya (THR), BSU, dan Jaminan Hari Tua (JHT). (*)

(Tribunnews.com/ Siti N/ Kompas.com/ Alinda Hardiantoro)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini