- Pilih kapal yang akan ditumpangi dengan klik "Pilih";
- Masukkan data pemesan, Nama Lengkap, Alamat e-mail, Nomor Telepon dan Alamat;
- Masukkan data penumpang meliputi Nama, Tanggal Lahir dan Nomor Identitas (KTP, Paspor atau SIM);
- Klik "Lanjut" dan lakukan pembayaran;
Pembayaran dapat dilakukan melalui transder ATM BRI atau Indomaret;
- Bukti pembayaran akan dikirim ke alamat e-mail pemesan untuk ditukarkan dengan tiket cetak saat di pelabuhan keberangkatan.
Aturan dan Syarat Mudik Perjalanan Laut
Adapun aturan mudik dengan dengan kapal tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Protokol Kesehatan
Protokol Kesehatan Umum bagi pelaku perjalanan penumpang dalam negeri, berupa:
1) Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer;
2) Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
3) Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
4) Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
Baca juga: Lebaran 2022, Pemudik akan Diperiksa Secara Acak
Baca juga: Skema Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Lebaran 2022 hingga Besaran Tarif Tol Jakarta-Solo Terbaru