News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2022

Cara Pesan Tiket Kereta untuk Mudik Lebaran 2022 lewat KAI Access

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rangkaian Kereta Luar Biasa (KLB) yang digunakan dalam kegiatan uji coba jalur kereta api Cibatu-Garut. Kegiatan uji coba ini sudah dapat diikuti oleh masyarakat dengan kuota terbatas.

- Pilih kerita lalu isi data pemesan dan penumpang

- Tentukan metode pembayaran dan lakukan pembayaran

- Ikutip instruksi selanjutnya hingga pemesanan tiket kereta api berhasil

Bagi yang memesan tiket online, maka nantinya akan mencetak boarding pass di stasiun keberangkatan.

Boarding pass adalah pengganti tiket kereta yang sudah bisa dicetak 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Calon penumpang mencetak tiket kereta di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2022). PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengungkapkan bahwa pemesanan tiket lebaran sudah bisa diakses pada H-30. Di mana aturan sebelumnya hanya bisa diakses pada H-90. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta untuk Mudik Lebaran 2022

Baca juga: Cara Beli Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran via Traveloka, Tokopedia dan Shopee

Ketentuan Khusus Selama Masa Pandemi Covid-19

Di tahun 2022 ini, pemerintah memperbolehkan masyarakan untuk mudik.

PT KAI pun mengeluarkan peraturan khusus bagi penumpang kereta api selama pandemi Covid-19.

Berikut ketentuannya yang Tribunnews.com rangkum dari laman resmi KAI:

1. Mulai tanggal 5 April 2022, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen.

2. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

5. Khusus untuk anak di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksi, hasil tes PCR atau Antigen, dan diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapakan protokol kesehatan secara ketat.

(Tribunnews.com, Renald)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini