Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi bernama Adaniar mengaku pernah menerima uang dari kontraktor proyek infrastruktur.
Adaniar merupakan Staf Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat.
Ia dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap terkait pekerjaan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.
Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ialah Muara Perangin Angin.
“Pernah terima dari kontraktor?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/4/2022).
“Pernah, jumlahnya Rp400.000 sampai Rp500.000,” jawab Adaniar.
Baca juga: KPK Kedatangan 43 Personel Jaksa Baru: Orang Pilihan
Adaniar menjelaskan, para kontraktor atau pemilik perusahaan yang mau menjadi pemenang tender proyek infrastruktur harus memberi commitment fee sebesar 15 sampai 16 persen untuk orang kepercayaan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
“Sebagian proyek di Dinas PUPR diatur melalui Marcos dan proyek wajib kasih commitment fee, pernyataan dalam BAP ini benar?” tanya jaksa.
“Benar pak,” jawab Adaniar.
Adaniar pun mengungkapkan banyak staf Bina Marga Kabupaten Langkat selain dirinya yang menerima uang terima kasih dari kontraktor.
Uang itu diberikan karena para staf membantu dokumen pembuatan tender untuk berbagai perusahaan yang sudah ditentukan akan menjadi pemenang.
Diketahui Marcos Surya, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra adalah tiga kontraktor yang bekerja sama dengan kakak kandung Terbit yaitu Iskandar Perangin-Angin untuk mengatur sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Perusahaan yang ingin menang tender dan menyepakati pemberian commitment fee diberi istilah Grup Kuala.
Sementara proyek yang diatur oleh Iskandar diberi kode Daftar Pengantin.
Muara terlibat dalam perkara ini karena dua perusahaannya yakni CV Nizhami dan CV Sasaki tergabung dalam Grup Kuala.
Kedua perusahaan Muara mendapatkan tender proyek Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Ia pun disebut telah memberikan commitment fee senilai Rp572.000.000 pada Terbit melalui Iskandar.
Iskandar didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.