TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Polda Metro Jaya segera menangkap dan memproses hukum pelaku pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando.
Ade Armando menjadi korban pengeroyokan saat Demo BEM SI di depan Gedung DPR RI, Senin (11/4/2022).
"Sekaligus, membongkar pihak-pihak yang menunggangi kericuhan unjuk rasa yang semula damai tersebut," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan yang diterima, Senin.
Sugeng mengatakan, penangkapan pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando dapat dijadikan pintu masuk kepolisian untuk mengungkap siapa-siapa saja provokatornya.
"Disamping juga, polisi dapat mendalami penyandang dana yang mungkin menunggangi demo BEM-SI.
Sugeng menduga pengeroyokan terhadap Ade Armando, direncanakan oleh kelompok provokator yang mendeteksi keberadaannya di lokasi demo.
"Tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba sekelompok orang menganiaya secara bersama-sama, menelanjangi korban Ade Armando. Tampak bahwa penganiaya bukanlah kelompok mahasiswa BEM SI yang sedang demo," ujarnya.
Baca juga: Seorang Pelaku Pengeroyok Ade Armando Diduga Warga Cisarua Kabupaten Bogor, Begini Kata Camat
IPW sendiri, sebelumnya telah mengingatkan aparat adanya kelompok-kelompok yang akan menunggangi demo BEM SI.
Para pelaku pengeroyokan ini bisa dikenakan pasal 170 KUHP dan juga terhadap pihak yang memprovokasi melalui medsos tentang keberadaan Ade Armando di lokasi demo dapat dikenakan sebagai pihak penganjur kekerasan dgn menggunakan media IT.
"Polisi harus tegas pada pelaku-pelaku tindak pidana kekerasan yang dilatarbelakangi dengan kebencian karena perbedaan keyakinan dan sikap politik," kata Sugeng.
Baca juga: Polisi Sudah Kantongi Identitas Penganiaya Ade Armando, Ancam Tangkap Jika Pelaku Tak Serahkan Diri
Oleh karena itu, terhadap orang-orang yang diduga melakukan pengeroyokan Ade Armando, pihak Polda Metro harus tegas dan menuntaskan seperti yang dipesankan Kapolri yakni "kalau sampai terjadi pemicu kemudian terjadi anarkis, kita harus melakukan penegakan hukum, tarik sampai ke atas hingga tuntas".