Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Marwan Jafar menyoroti soal temuan di sejumlah daerah adanya beberapa praktik pertambangan ilegal (illegal mining).
Aktifitas penambangan semacam ini, dapat dipastikan sangat merusak keterjagaan lingkungan pada cukup banyak aspek.
Selain itu, para warga masyarakat di radius dekat pertambangan juga sudah merasa resah atas keberadaan penambangan liar tersebut.
Marwan mengungkapkan data pemerintah yang menyebutkan, bahwa ada sekitar 3,7 juta orang melakukan aktivitas penambangan ilegal yang tersebar tersebar di 2.741 lokasi.
Dengan rincian, 96 lokasi tambang batu bara di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan, serta 2.645 lokasi tambang mineral ilegal yang tersebar merata di seluruh provinsi.
"Terhadap praktek-praktek penambangan tak berizin seperti ini, sebaiknya pemerintah menindak tegas melalui langkah penegakan hukum yg segera, terukur dan konsisten. Baik oleh beberapa kementerian terkait seperti ESDM dan KLH serta perlu melibatkan aparat kepolisian," kata Marwan, Selasa (12/4/2022).
Mantan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ini juga menambahkan, dari total 2.741 lokasi tambang ilegal tersebut, tercatat sebanyak 480 lokasi berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), 133 lokasi di dalam WIUP, dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP.
Baca juga: Marwan Jafar Minta BUMN Lebih Serius Bantu Pelaku UMKM Terdampak Pandemi Covid-19
Mengenai persoalan ini, ia mengingatkan agar pembagian kewenangan dan tanggung jawab serta koordinasi dalam konteks menangani kegiatan yang dikenal sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI) oleh Kementerian ESDM dan para pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Dalam Negeri maupun Kepolisian mestinya sudah dirumuskan dan dilakukan secara tegas pula.
"Kita mengapresiasi inisitaif pemerintah melalui Kementerian ESDM, misalnya rencana pemerintah untuk memfasilitasi penambangan ilegal agar memiliki izin.
Selama obyektif, ketat dan transparan, kebijakan persuasif ini cukup baik bersamaan dengan langkah penindakan tegas yuridis tadi," jelasnya.
Marwan pun mengingatkan ada pengaturan perundangan yang menyebutkan, bahwa izin usaha pertambangan rakyat (IUPR) kini bisa memiliki atau mencakup akses seluas 100 hektare dibandingkan dengan izin penetapan lokasi (IPL) yang sebelumnya hanya 25 hektare.
Terkait hal ini, Marwan bertanya soal adakah atau di manakah lokasi persis mengenai IUPR baru yang sudah diberikan serta polanya, apakah bisa perorangan, kelompok atau koperasi.
Baca juga: Marwan Jafar Desak Kemenkeu Atensi Khusus BUMN Penerima PMN
"Pada prakteknya, apakah IUPR baru tersebut bisa menjadi indukan bagi IPL seperti yang diharapkan?," tanya Marwan.