News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU TPKS

RUU TPKS Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang, Puan Maharani: Hadiah bagi Perempuan Indonesia

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI Puan Maharani.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebut disahkannya RUU TPKS menjadi hadiah bagi perempuan di Indonesia.

Ia juga mengatakan, UU TPKS menjadi hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa Indonesia.

Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan aksi unjuk rasa didepan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). Dalam aksinya mereka mendesak DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR RI pada sidang paripurna DPR pembukaan masa sidang 13 Januari 2022 sebagai bentuk perempuan Indonesia bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia, apalagi menjelang diperingatinya Hari Kartini,"

"Tetapi ini juga menjadi hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa kita ," kata Puan dalam rapat paripurna yang ditayangkan di kanal YouTube KompasTV.

Puan menegaskan, dengan disahkannya UU TPKS, nantinya tidak ada lagi tempat bagi kekerasan seksual. 

"Karena UU TPKS adalah hasil kerjasama dan komitmen bersama, untuk menegaskan, di Indonesia tidak ada tempat untuk kekerasan seksual,"

Pernyataannya tersebut disambut sorakan dan tepuk tangan dari anggota dewan maupun peserta sidang yang hadir. 

Baca juga: Komnas Perempuan: Pengesahan RUU TPKS Tak Boleh Ditunda

Baca juga: Komnas Perempuan Ungkap Ada Beberapa Pertimbangan dalam Penyempurnaan Proses Penetapan RUU TPKS

Disahkan dan Disambut Tepuk Tangan Anggota Dewan

Puan Maharani menanyakan kepada anggota dewan soal setujulah RUU TPKS menjadi undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com sebelumnya. 

"Setuju," jawab anggota dewan dan peserta rapat paripurna.

Puan pun lantas mengetuk palu sidang sebagai tanda pengesahan.

Setelah palu diketuk, suara tepuk tangan dan sorakan langsung terdengar di ruang rapat paripurna tersebut.

Dari atas meja pimpinan sidang, Puan tampak melambaikan tangannya menyambut sambutan tepuk tangan tersebut.

Baca juga: Kasus Perkosaan dan Pemaksaan Aborsi Tak Diatur di RUU TPKS, Menteri PPPA Angkat Suara

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya, saat memimpin rapat Baleg dengan pakar komunikasi digital Irwansyah, Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan beberapa praktisi pers lainnya, yang hadir secara fisik maupun virtual, Kamis (11/6/2020). (Arief/Man (dpr.go.id))

Sebelumnya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, bahwa RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum.

Sebab selama ini belum ada payung hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual.

"Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es," kata Willy.

Baca juga: Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan RUU TPKS, Puan: Ini Momen yang Bersejarah bagi Bangsa

Untuk diketahui, RUU TPKS sudah diperjuangkan sejak tahun 2016 dan pembahasannya cukup mengalami dinamika, termasuk berbagai penolakan.

Namun menurut Puan, kerja keras seluruh elemen bangsa membuktikan bahwasanya niat baik akan mendapat hasil yang baik.

Selain RUU TPKS, rapat paripurna DPR hari ini juga membahas RUU pemekaran 3 provinsi di Papua yang akan disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR.

Kemudian, DPR akan mengambil keputusan soal perpanjangan waktu pembahasan sejumlah RUU, salah satunya adalah RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Karena masih diperlukan waktu dalam pengkajian, pembahasan RUU PDP akan diperpanjang.

Juga dalam rapat ini, DPR RI mengesahkan hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2021- 2025 dan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Fransiskus Adhiyuda/Chaerul Umam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini