TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebut disahkannya RUU TPKS menjadi hadiah bagi perempuan di Indonesia.
Ia juga mengatakan, UU TPKS menjadi hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa Indonesia.
"Pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia, apalagi menjelang diperingatinya Hari Kartini,"
"Tetapi ini juga menjadi hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa kita ," kata Puan dalam rapat paripurna yang ditayangkan di kanal YouTube KompasTV.
Puan menegaskan, dengan disahkannya UU TPKS, nantinya tidak ada lagi tempat bagi kekerasan seksual.
"Karena UU TPKS adalah hasil kerjasama dan komitmen bersama, untuk menegaskan, di Indonesia tidak ada tempat untuk kekerasan seksual,"
Pernyataannya tersebut disambut sorakan dan tepuk tangan dari anggota dewan maupun peserta sidang yang hadir.
Baca juga: Komnas Perempuan: Pengesahan RUU TPKS Tak Boleh Ditunda
Baca juga: Komnas Perempuan Ungkap Ada Beberapa Pertimbangan dalam Penyempurnaan Proses Penetapan RUU TPKS
Disahkan dan Disambut Tepuk Tangan Anggota Dewan
Puan Maharani menanyakan kepada anggota dewan soal setujulah RUU TPKS menjadi undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
"Setuju," jawab anggota dewan dan peserta rapat paripurna.
Puan pun lantas mengetuk palu sidang sebagai tanda pengesahan.
Setelah palu diketuk, suara tepuk tangan dan sorakan langsung terdengar di ruang rapat paripurna tersebut.
Dari atas meja pimpinan sidang, Puan tampak melambaikan tangannya menyambut sambutan tepuk tangan tersebut.
Baca juga: Kasus Perkosaan dan Pemaksaan Aborsi Tak Diatur di RUU TPKS, Menteri PPPA Angkat Suara
Sebelumnya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, bahwa RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum.
Sebab selama ini belum ada payung hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual.
"Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es," kata Willy.
Baca juga: Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan RUU TPKS, Puan: Ini Momen yang Bersejarah bagi Bangsa
Untuk diketahui, RUU TPKS sudah diperjuangkan sejak tahun 2016 dan pembahasannya cukup mengalami dinamika, termasuk berbagai penolakan.
Namun menurut Puan, kerja keras seluruh elemen bangsa membuktikan bahwasanya niat baik akan mendapat hasil yang baik.
Selain RUU TPKS, rapat paripurna DPR hari ini juga membahas RUU pemekaran 3 provinsi di Papua yang akan disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR.
Kemudian, DPR akan mengambil keputusan soal perpanjangan waktu pembahasan sejumlah RUU, salah satunya adalah RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Karena masih diperlukan waktu dalam pengkajian, pembahasan RUU PDP akan diperpanjang.
Juga dalam rapat ini, DPR RI mengesahkan hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2021- 2025 dan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Fransiskus Adhiyuda/Chaerul Umam)