News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2022

Syarat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub, Berikut Cara Daftar Secara Online di www.mudikhubdat2022.com

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon penumpang bersiap menaiki bis antar kota di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Presiden Joko Widodo memastikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik pada Lebaran tahun 2022 dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dan booster. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara mendaftar mudik gratis 2022 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara online.

Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyediakan fasilitas mudik gratis bagi masyarakat dengan kapasitas sebanyak 10.500 orang.

Terdapat 350 bus untuk mengangkut penumpang dan 34 unit truk untuk mengangkut sepeda motor.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan program angkutan mudik gratis ini diharapkan dapat menekan penggunaan sepeda motor untuk mudik lebaran.

"Tahun ini kami hadirkan mudik gratis dengan anggaran Rp 10 miliar. Anggaran ini terbatas dan lebih kecil dari tahun 2019 yang mencapai Rp 38 miliar, jadi masih terbatas untuk tujuan dan fasilitasnya," ucap Budi Setiyadi melalui kanal YouTube Kemenhub RI, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Tujuan Mudik Gratis Kemana Saja? Ini Syarat dan Cara Ikut Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub

Baca juga: 56 Juta Pemudik Bakal Jejali Tempat Wisata di Masa Libur Lebaran

Waktu keberangkatan bus mudik 2022 akan dimulai tanggal 27, 28, dan 29 April 2022.

"Untuk masalah waktunya, sekitar tanggal 27,28, 29," ujar Budi.

Budi Setiyadi menambahkan, keberangkatan bus mudik gratis hanya diarahkan ke Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Untuk wilayah Jawa Tengah, yakni Tegal, Semarang, Kudus, Solo, Wonogiri, Purworejo, Purwokerto, dan Cilacap.

Sementara untuk Jawa Barat yakni Cirebon, Tasikmalaya, dan Garut.

"Sebagian besar ke Jawa Tengah, karena berdasarkan hasil survei, banyak masyarakat ke Jawa Tengah," tegasnya.

Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis 2022

1. Calon peserta mudik gratis 2022 wajib memiliki dokumen sah kependudukan, di antaranya KTP dan KK.

2. Sudah memperoleh vaksin lengkap atau booster.

3. Calon pemudik yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua, wajib membawa hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam, atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Calon pemudik yang baru mendapat vaksin dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.

5. Untuk calon pemudik yang memiliki kondisi khusus sehingga tidak bisa divaksinasi, dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam, serta surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi pada saat pemberangkatan.

6. Peserta anak-anak diwajibkan menyerahkan dokumen KK.

7. Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis ini wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

8. Jika ada yang tidak memiliki smartphone, maka mereka bisa membawa kartu vaksin dan booster.

Baca juga: Pemerintah akan Sediakan Posko Pelayanan Mudik Dilengkapi Gerai Vaksin Covid-19

Baca juga: Sandiaga Uno: Ada Potensi 48 Juta Pemudik akan Berwisata Saat Lebaran

Cara Daftar Mudik Gratis 2022

Mengutip Kompas.com, berikut adalah cara daftar mudik gratis 2022.

Masyarakat yang ingin mendaftar mudik gratis dapat mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara daring.

Selanjutnya, login dan mengisi data lengkap, kemudian menunggu verifikasi dan validasi sistem.

Setelah itu, calon pemudik dapat mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta.

Adapun QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, bukti vaksin) dapat dibawa ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.

Dengan begitu, calon pemudik dapat melakukan perjalanan sesuai lokasi pemberangkatan, serta dengan tujuan sesuai nomor bus.

Sebagai informasi, pendaftaran dibuka mulai tanggal 10 April 2022 dan akan ditutup jika kuota sudah habis.

(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong)

Artikel lainnya terkait Mudik Lebaran 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini