Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
Tim penyidik memeriksa Marketing BIT Money Changer Mal Metropolitan Bekasi Peter Soeganda pada Senin (11/4/2022) untuk mendalami hal itu.
Peter dikonfirmasi ihwal penukaran sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing Rahmat Effendi.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penukaran sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) melalui beberapa orang kepercayaannya," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/4/2022).
Di hari yang sama, KPK juga memeriksa saksi Heri Subroto dari BPJS Ketenagakerjaan Bekasi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU tersebut.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk tersangka RE dari beberapa pihak," beber Ali.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, Selasa 12 April 2022
Sementara itu, dua saksi lain tidak menghadiri panggilan tim penyidik, yakni Direktur Summarecon Agung Oon Nusihono dan Kepala Cabang Bank BJB Bekasi Ahmad Faisal.
"Telah mengonfirmasi pada tim penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin (4/4/2022).
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang sebelumnya juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.
KPK menduga Bang Pepen melakukan pencucian uang dengan cara membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan hartanya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.