News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Tangkap Dua Tersangka Penyuntik Gas LPG 3 Kg Bersubsidi Menjadi 12 Kg & 50 Kg

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTERASI Pedagang merapikan tumpukan tabung gas LPG 3 kilogram di agen LPG kawasan Kemang Timur, Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021). Pemerintah berencana mengalokasikan dana subsidi LPG 3 kg pada tahun 2021 sebesar Rp 37,85 triliun. Subsidi LPG tabung 3 kg ini menggunakan asumsi volume tabung LPG 3 kg sebanyak 7 juta metrik ton. Berdasarkan data Kementerian ESDM, volume LPG 3 kg tahun ini diperkirakan mencapai 6,89 juta metrik ton. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap 2 pelaku penyalahgunaan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) dipindahkan atau disuntik ke gas non subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg.

Adapun dugaan kejadian penyalahgunaan tersebut terjadi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Penindakan dilakukan pada tanggal 16 Februari 2022 dan 12 April 2022.

"Tersangka FR dan JG diamankan di 2 lokasi yang berada di wilayah provinsi Jawa Barat, dan DKI Jakarta," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Dijelaskan Pipit, para pelaku menyuntikan isi gas bersubsidi yang ada dalam tabung ukuran 3 kg ke dalam tabung gas ukuran 15 kg dan 50 kg. Lalu, para pelaku menjual tabung itu ke warung dengan harga di bawah standar yang ditetapkan pemerintah.

“Para pelaku melakukan pemindahan melalui penyuntikan, jadi isi tabung gas LPG subsidi yang 3 kg warna ijo tersebut ini dipindahkan dengan cara disuntikkan ke gas LPG yang nonsubsidi dengan ukuran 12 kg dan 50 kg dengan menggunakan selang regulator,” jelasnya.

Baca juga: Pengamat: Ada Subsidi Dari Pemerintah, Harga Pertalite dan LPG 3 Kg Bisa Lebih Murah

Dalam kasus itu, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 2.214 tabung gas LPG ukuran 3 kg, 54 tabung gas ukuran 50 kg, 168 selang regulator, 6 timbangan elektronik, hingga 2 mobil yang digunakan untuk pengangkutan.

“Ada juga yang sudah dipindahkan dari 3 kg menjadi tabung 12 kg dengan total 702 tabung gas LPG nonsubsidi ukuran 12 kg,” ungkap Pipit.

Lebih lanjut, Pipit menambahkan kejadian serupa tidak terulang dan gas bersubsidi dari pemerintah bisa disalurkan secara tepat sasaran.

“Ini adalah yang disubsidi pemerintah sehingga kami mengharapkan kedepannya dengan adanya langkah yang masif ini bahwa subsidi ke depan bisa tepat sasaran,” pungkas dia.

Baca juga: Tekan Impor LPG, Pemerintah Harus Genjot Diversifikasi Energi Lebih Masif

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku disangka Pasal 40 angka 9 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Tentang Perlindungan Konsumen. 

Kedua tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini