Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap 2 pelaku penyalahgunaan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) dipindahkan atau disuntik ke gas non subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg.
Adapun dugaan kejadian penyalahgunaan tersebut terjadi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Penindakan dilakukan pada tanggal 16 Februari 2022 dan 12 April 2022.
"Tersangka FR dan JG diamankan di 2 lokasi yang berada di wilayah provinsi Jawa Barat, dan DKI Jakarta," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Dijelaskan Pipit, para pelaku menyuntikan isi gas bersubsidi yang ada dalam tabung ukuran 3 kg ke dalam tabung gas ukuran 15 kg dan 50 kg. Lalu, para pelaku menjual tabung itu ke warung dengan harga di bawah standar yang ditetapkan pemerintah.
“Para pelaku melakukan pemindahan melalui penyuntikan, jadi isi tabung gas LPG subsidi yang 3 kg warna ijo tersebut ini dipindahkan dengan cara disuntikkan ke gas LPG yang nonsubsidi dengan ukuran 12 kg dan 50 kg dengan menggunakan selang regulator,” jelasnya.
Baca juga: Pengamat: Ada Subsidi Dari Pemerintah, Harga Pertalite dan LPG 3 Kg Bisa Lebih Murah
Dalam kasus itu, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 2.214 tabung gas LPG ukuran 3 kg, 54 tabung gas ukuran 50 kg, 168 selang regulator, 6 timbangan elektronik, hingga 2 mobil yang digunakan untuk pengangkutan.
“Ada juga yang sudah dipindahkan dari 3 kg menjadi tabung 12 kg dengan total 702 tabung gas LPG nonsubsidi ukuran 12 kg,” ungkap Pipit.
Lebih lanjut, Pipit menambahkan kejadian serupa tidak terulang dan gas bersubsidi dari pemerintah bisa disalurkan secara tepat sasaran.
“Ini adalah yang disubsidi pemerintah sehingga kami mengharapkan kedepannya dengan adanya langkah yang masif ini bahwa subsidi ke depan bisa tepat sasaran,” pungkas dia.
Baca juga: Tekan Impor LPG, Pemerintah Harus Genjot Diversifikasi Energi Lebih Masif
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku disangka Pasal 40 angka 9 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Tentang Perlindungan Konsumen.
Kedua tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.