Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyebut perlunya pemekaran Papua Barat untuk mempercepat pemerataan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik.
Menurut Baidowi, DPR RI melalui Baleg sedang melakukan proses harmonisasi terkait usulan pembentukan provinsi Papua Barat Daya.
Pemekaran provinsi Papua Barat ini, lanjutnya, mengacu pada UU 2/2021 tentang Otsus Papua.
“RUU tersebut merupakan usulan komisi II. Sementara Baleg bertugas melakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU," kata Baidowi, Rabu (13/4/2022).
Awalnya, harmonisasi RUU PBD ini tuntas pada masa sidang ini.
Namun, karena keterbatasan waktu, pleno pengambilan keputusan RUU PBD tidak bisa dilakukan pada masa sidang ini.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian: Pemekaran Wilayah di Papua Akan Mempercepat Pembangunan
Karena itul, harmonisasi RUU Provinsi Papua Barat Daya akan menjadi prioritas pada masa sidang mendatang.
"Penyelesaian harmonisasi RUU Papua Barat Daya ini kami prioritaskan pada masa sidang mendatang, agar percepatan pemerataan pembangunan dapat terlaksana dengan baik," terang Baidowi.
Menurut Awiek, sapaan akrabnya, pihaknya bisa saja menggelar rapat di masa reses, namun harus seizin pimpinan DPR.
Pihaknya mencontohkan sejumlah RUU dibahas di masa reses. Untuk itulah, pihaknya akan menyurati pimpinan DPR apakah diperbolahkan bersidang di masa reses.
"Pembahasan pemekaran Papua Barat Daya ini merupakan isu yang sangat ditunggu oleh masyarakat. Kami juga menerima audiensi dari sejumlah elemen dari Papua Barat yang menyampaikan aspirasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemekaran wilayah di Papua bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan.
Menurut Tito, pembangunan di Papua terlambat dibandingkan dengan daerah lain.