TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan saat ini pihaknya sedang menyiapkan kebijakan teknis penyelenggaraan haji tahun ini.
Hingga saat ini, Pemerintah Arab Saudi belum memberikan kepastian kuota haji untuk Indonesia.
"Saat ini kami sedang menyusun kebijakan teknis seperti estimasi pembagian kuota, perhitungan kebutuhan penerbangan, embarkasi, dan rapat kerja bersama DPR untuk menghitung BPIH, meskipun semua juga masih sangat bergantung dengan jumlah kuota yang akan kita terima," ujar Hilman melalui keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022).
Pemerintah Arab Saudi, kata Hilman, telah menentukan persyaratan untuk pemberangkatan haji.
"Masyarakat harus tahu bahwa persyaratan ibadah haji tahun ini ditentukan oleh Arab Saudi. Persyaratan yang telah diumumkan masih menerapkan kebijakan pandemi, seperti kewajiban vaksin, swab, dan batas usia di bawah 65 tahun," tutur Hilman.
Seperti diketahui, Kementerian Haji dan Umrah Pemerintah Arab Saudi memberikan izin kepada satu juta jemaah untuk menjalankan ibadah haji pada tahun 2022 ini.
Baca juga: 50.630 Calon Jemaah Haji yang Masuk Daftar Tunggu 2020, Diprioritaskan Berangkat di 2022
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memberikan syarat bagi jemaah haji tahun ini.
Syarat tersebut diantaranya, jemaah haji harus berusia di bawah 65 tahun. Jemaah juga wajib divaksin dengan vaksin Covid-19 yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Selain itu, jemaah juga wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil dalam waktu 72 jam dari waktu keberangkatan ke Arab Saudi.
Para jemaah juga wajib mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi demi menjaga kesehatan dan keamanan selama menjalankan ibadah haji.