TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan luas areal penghentian pemberian izin bertambah 372.417 Ha pada PIPPIB 2022 periode I.
PIPPIB adalah Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan tata Lingkungan (PKTL), Ruandha A. Sugardiman mengatakan ini terjadi karena adanya masukan dari masyarakat.
“Hasilnya, terjadi penambahan luas areal sebesar ± 372.417 Ha,” kata Ruandha saat media briefing di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: KLHK Minta Validasi Proyek Karbon Hutan Harus Sesuai Regulasi RI
Melalui Keputusan Menteri LHK nomor SK.1629/MENLHKPKTL/IPSDH/PLA.1/3/2022 tanggal 11 Maret 2022, PIPPIB Tahun 2022 Periode I disusun berdasarkan PIPPIB Tahun 2021 Periode II dengan mengakomodir pemutakhiran data pada enam bulan terakhir.
Hasilnya, terjadi penambahan luas areal sebesar ± 372.417 Ha yang mana pada periode sebelumnya seluas ± 66.139.183 Ha menjadi seluas ± 66.511.600 Ha pada PIPPIB Tahun 2022 Periode I ini.
Perubahan data ini terjadi karena adanya masukan dari masyarakat tentang hak atas tanah/tanda bukti kepemilikan lainnya, perizinan, dan penguasaan lahan yang terbit sebelum Inpres Nomor 10 Tahun 2011 dan/atau sebelum Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.323/Menhut-II/2011.
Baca juga: KLHK: Teknologi Digital Bantu Pelestarian Hutan Indonesia
Ruandha mengatakan perubahan ini terjadi juga dikarenakan pemutakhiran data perizinan; pemutakhiran data bidang tanah; perubahan tata ruang dan pemutakhiran kawasan hutan; pemutakhiran perubahan peruntukan kawasan hutan; hasil survei lahan gambut; dan hasil survei hutan alam primer.
Dengan terbitnya Keputusan ini, maka kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota serta instansi terkait lainnya dalam menerbitkan usulan atau rekomendasi dan penerbitan izin baru wajib berpedoman pada SK dan Lampiran PIPPIB 2022 periode I.
Kemudian, terhadap instansi pemberi izin kegiatan yang termasuk dalam pengecualian pada PIPPIB wajib menyampaikan laporan kepada Menteri LHK melalui Direktur Jenderal PKTL setiap 6 bulan sekali.
Baca juga: KLHK Bangun Persemaian Mentawir di Kawasan IKN Seluas 120 Hektar
Sebagai informasi, PIPPIB merupakan kebijakan pemerintah berupa penghentian pemberian izin baru pada hutan alam primer dan lahan gambut.
PIPPIB merupakan kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut.
PIPPIB bertujuan menyelesaikan berbagai upaya untuk perbaikan dan penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut, upaya menyeimbangkan dan menyelaraskan pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.
Secara tegas, PIPPIB adalah bentuk upaya berkesinambungan untuk menyelamatkan keberadaan hutan alam primer dan lahan gambut, serta melanjutkan upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.