TRIBUNNEWS.COM - Kasus korban begal yang menjadi tersangka di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menjadi sorotan.
Pasalnya, korban yang semula hendak membela diri karena hendak dibegal justru menjadi tersangka setelah menghabisi pelaku begal.
Kasus ini dialami oleh seorang pria bernama Murtade alias Amaq Sinta (34).
Bahkan atas perbuatannya, Amaq Sinta sempat mendekam di tahanan sebelum akhirnya dibebaskan pada Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka: Saya Diserang dengan Senjata Tajam, Jika Mati Siapa Tanggung Jawab?
Baca juga: Reza Indragiri Ungkap Analisis Peluang Hakim Hukum Korban Begal di Lombok Tengah yang Jadi Tersangka
Adapun kronologi kejadiannya berawal dari penemuan jenazah dua lelaki oleh warga di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022).
Mereka ditemukan dalam keadaan meninggal dan tergeletak di pinggir jalan sekitar pukul 01.30 WITA.
Penemuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Praya Timur bersama gabungan Polres Lombok Tengah (Loteng) dengan mendatangi lokasi kejadian.
Hasilnya, diketahui identitas kedua lelaki tersebut adalah PN (30) dan OWP (21) yang merupakan warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Loteng.
Di tempat kejadian, petugas juga menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga milik mereka.
Ada pula satu buah sabit dan pisau dengan panjang sekitar 35 cm.
Diduga, mereka adalah korban pembunuhan karena terdapat luka tusuk akibat senjata tajam yang ditemukan di masing-masing tubuh.
Belakangan diketahui, mereka adalah pelaku begal yang tewas di tangan orang yang hendak dirampas hartanya, Amaq Sinta.
Saat itu, Amaq Sinta hendak melakukan perjalanan ke Lombok Timur.
Di tengah perjalanan, ia dipepet dua pelaku begal dan tak lama datang dua teman pelaku.
Amaq Sinta pun melakukan perlawanan dan sukses menumbangkan semua pelaku.
Dua pelaku begal tewas, sedangkan dua pelaku lainnya kabur.
Keluarga korban yang tewas kemudian melaporkan kejadian tersebut sehingga polisi menangkap dan menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka.
Sebenarnya, ini bukanlah kali pertama kasus korban begal menjadi tersangka terjadi.
Ada dua kasus serupa yang pernah terjadi dan semuanya viral.
Bahkan ada korban yang mendapatkan penghargaan karena telah membunuh begal.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut dua kasus serupa korban begal menjadi tersangka:
1. Kasus di Bekasi
Kasus pertama yang terjadi adalah kisah seorang santri asal Kabupaten Pamekasan Madura, Jawa Timur, Mohamad Irfan Bahri (19).
Irfan bahkan mendapatkan perhargaan setelah berhasil menumbangkan begal yang hendak merampas telepon genggamnya di Jembatan Summarecon, Bekasi pada Selasa, 22 Mei 2018 malam.
Dikutip dari WartaKotalive.com, saat itu, Irfan yang sedang berlibur ke rumah paman di Jalan KH Agus Salim, Bekasi Timur mengajak saudaranya Achmad Rofik untuk bermain keliling Kota Bekasi.
Saat sedang berfoto-foto di Jembatan Summarcon, keduanya dihampiri dua orang yang meminta paksa handphone.
Saat meminta paksa, satu dari mereka mengacungkan senjata tajam jenis celurit ke Achmad Rofik hingga diberikanlah HP tersebut.
Namun, ketika kedua begal itu meminta HP milik Irfan, dirinya tidak memberinya hingga dihunuskan celurit itu ke arah Irfan.
Namun Irfan berhasil menahannya hingga tangannya terluka.
Tak puas sampai di sana, kedua pelaku berinisial AS dan IY terus berusaha memaksa dan ingin melukai Irfan.
Dengan berbekal ilmu bela diri yang dimilikinya, Irfan berhasil menangkis dan merebut celurit tersebut, kemudian menyerang balik salah satu dari kedua pelaku.
Hingga diketahui pelaku begal berinisial AS tewas.
Atas kejadian tersebut, Irfan sempat melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak kepolisian.
Namun ternyata pelaku begal juga melapor dan mengaku jadi korban begal saat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Irfan bahkan sempat ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal tersebut.
Namun Polres Metro Bekasi Kota mengklarifikasi dan mengkoreksinya, Irfan tidak bersalah karena dalam keadaan membela dirinya.
Selang beberapa hari kemduian, Irfan dan Achmad Rofik mendapatkan penghargaan yang diberikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota saat itu , Kombes Pol Indarto.
2. Kasus di Malang
Kasus lain yang pernah terjadi adalah seorang siswa SMA yang membunuh begal karena ingin melindungi sang kekasih.
Adalah ZA (17), siswa asal Malang yang menjadi korban begal, tapi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Diceritakan, saat itu ZA dan pacarnya sedang nongkrong di perkebunan tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu, 8 September 2019.
Sejumlah pelaku yang mengendarai motor mendatangi ZA dan pacarnya.
Begal yang diketahui bernama Misnan dan Ahmad meminta barang berharga ZA, misalnya motor dan ponselnya.
Sempat terjadi percekcokan saat ZA tak mau menyerahkan motornya.
Misnan lantas menuturkan jika ZA tak mau menyerahkan barangnya, ia hendak memerkosa pacar ZA.
Mendengar hal itu, ZA mengambil pisau yang berada di jok motornya.
Pisau yang digunakan adalah pisau untuk kegiatan prakarya sekolah yang masih berada di jok sepeda motor.
ZA hanya melakukan upaya bela diri dan menusuk dada Misnan dengan pisau.
Misnan yang tergeletak di kebun, membuat rekannya kabur. Jenazah Misnan ditemukan esok harinya.
Atas aksinya, ZA terancam 7 tahun penjara.
Meski ZA melakukan perbuatan tersebut demi melindungi sang pacar, tapi ia tetap menyandang status sebagai tersangka.
Kasus ZA tersebut sempat menjadi sorotan banyak kalangan, termasuk pengacara kondang, Hotman Paris.
Kasus ini pun berakhir dengan ZA divonis hakim dengan pidana pembinaan selama satu tahun.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Kamis (23/1/2020), ZA diputus bersalah.
Oleh hakim, ZA dinyatakan melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Dengan vonis itu, ZA harus menjalani pidana pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Inza Maliana) (WartaKotalive.com/Muhammad Azzam)