News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Kembali Dilaporkan ke Dewas, Ketua Komisi III DPR: Kita Tanya di Raker

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Wuryanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima laporan adanya dugaan gratifikasi yang diterima Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menilai laporan terhadap Lili Pintauli itu merupakan ranah internal KPK. 

Namun, Komisi III tetap menunggu keputusan Dewas KPK atas laporan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli tersebut.

"Lili Pintauli adalah persoalan internal KPK. Bagaimana KPK mengambil keputusan itu nanti kita melihat keputusan ini, back main-nya apa. Dengan begitu kita sama-sama bisa melihat," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Bambang menjelaskan dalam suatu lembaga, ada ranah internal organisasi, ranah publik, dan ada ranah yang sifatnya privat.

Dia menyebut bisa saja laporan terhadap Lili ini ditanyakan saat rapat di Komisi III.

"Jadi kalau soal Lili Pintauli itu ranahnya KPK, nanti KPK kita lihat keputusannya apa. Sebagai ketua Komisi III, boleh dong kalau sewaktu waktu raker atau RDP dengan KPK bertanya," ujarnya.

Baca juga: Sudah 4 Kali Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas KPK, Kali Ini Diduga Terima Fasilitas Nonton MotoGP

Dewas KPK Pelajari Laporan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Tonton MotoGP Mandalika

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima laporan adanya dugaan gratifikasi yang diterima Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). KPK resmi menetapkan dua orang tersangka yakni Bupati Kuantan Singingi dan pihak swasta Sudarso terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Sungingi Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam laporan itu, Lili diduga telah menerima gratifikasi terkait menonton ajang MotoGp Mandalika pada 18-20 Maret lalu.

"Ya, benar ada pengaduan terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).

Haris berkata, Dewan Pengawas KPK tengah mempelajari laporan tersebut.

Namun, ia tidak menjelaskan rinci mengenai isi laporan tersebut. 

Menurut informasi yang dihimpun, saat ini Dewas KPK masih meminta data dan keterangan dari sejumlah pihak mengenai laporan Lili Pintauli.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini