TRIBUNNEWS.COM - Di tahun 2022 ini, masyarakat tak terkecuali para Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan melakukan mudik lebaran Idul Fitri.
Untuk itu, Pemerintah menerbitkan aturan mengenai ketentuan cuti dan protokol perjalanan bagi ASN selama masa Idul Fitri 1443 H.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Selain diwajibkan penggunaan platform PeduliLindungi, ASN yang hendak mudik dilarang menggunakan mobil dinas.
Baca juga: ASN Bisa Libur Lebih Lama saat Lebaran, Boleh Tambah Cuti Tahunan tapi Dilarang Gunakan Mobil Dinas
Baca juga: Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 serta Tukin bagi ASN dan TNI/Polri
Berikut isi Surat Edaran tentang Ketentuan Cuti ASN yang mulai berlaku tanggal 13 April 2022.
Ketentuan Cuti ASN
1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
2. Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah.
3. Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Nomor 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Protokol Perjalanan
PPK pada Instansi Pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.
Bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik, perjalanan ke luar daerah, maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan:
- Status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan
- Peraturan dan/atau kebijakan mengenai PPKM yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri
- Kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19, Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya
- Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
- Penggunaan platform PeduliLindungi
(Tribunnews.com/Widya)