News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Apa Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahun 2022? Ini Kata Menaker

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) untuk 8,8 juta pekerja/buruh di tahun 2022. Apa saja kriterianya?

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) untuk 8,8 juta pekerja/buruh di tahun 2022.

Nantinya, masing-masing penerima akan menerima bantuan Rp 1 juta.

Adapun kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta."

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (06/04/2022).

Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan PIP untuk Anak Sekolah, Akses Laman pip.kemdikbud.go.id

Kapan Subsidi Gaji Tahun 2022 Dicairkan?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan, pengumuman subsidi upah tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kemungkinan agak dalam waktu dekat akan diumumkan," ujarnya dalam Keterangan Pers Terbatas Evaluasi PPKM melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/4/2022).

Saat ini, Kemnaker setidaknya tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.

Menaker Ida Fauziyah, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono, dan Menlu Retno Marsudi berbincang sebelum Sidang Kabinet Paripurna, Selasa (05/04/2022), di Istana Negara, Jakarta. (Humas Setkab/Agung)

Baca juga: Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Bisa Dicek di cekbansos.kemensos.go.id

Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Menaker menjelaskan, cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh.

Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.

"Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar," ujarnya, dikutip dari laman Kemnaker.

Selain itu, lanjut Menaker, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2022 serta mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini