News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2022

Mudik Gratis Lebaran 2022 Kemenhub Dibuka hingga 24 April 2022, Ini Cara Daftarnya

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mudik lebaran (Warta Kota/Henry Lopulala) - Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2022 Kemenhub dibuka hingga 24 April 2022, ini cara daftar mudik gratis. Akses laman www.mudikhubdat2022.com.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan program mudik gratis untuk lebaran Tahun 2022.

"Tahun ini kami hadirkan mudik gratis dengan anggaran Rp 10 miliar. Anggaran ini terbatas dan lebih kecil dari tahun 2019 yang mencapai Rp 38 miliar, jadi masih terbatas untuk tujuan dan fasilitasnya," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui kanal YouTube Kemenhub RI, Jumat (8/4/2022).

Budi Setiyadi mengatakan, keberangkatan bus mudik gratis hanya diarahkan ke Jawa Barat dan Jawa Tengah.

"Sebagian besar ke Jawa Tengah, karena berdasarkan hasil survei, banyak masyarakat ke Jawa Tengah," sambungnya.

Pemerintah telah mempersiapkan sebanyak 350 unit bus yang akan mengangkut 8.100 penumpang mudik gratis menuju 14 daerah yang berada di Jawa Tengah.

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis 2022 PT Kimia Farma, Siapkan Syarat Registrasi dan Cek Rute Perjalanan

Daftar Kota Tujuan Mudik Gratis 2022 Kemenhub

Mudik gratis ini akan dijadwalkan berangkat pada hari Kamis, 28 April 2022 dengan kota tujuan sebagai berikut:

Jawa Tengah

1. Tegal
2. Semarang
3. Demak
4. Kudus
5. Boyolali
6. Solo
7. Klaten
8. Wonogiri
9. Wonosari
10. Yogyakarta
11. Magelang
12. Wonosobo
13. Kebumen
14. Purwokerto

Jawa Barat:

15. Cirebon
16. Tasikmalaya
17. Garut

Baca juga: Menhub Sebut Kebijakan Satu Arah Tidak Cukup Atasi Kepadatan Lalu Lintas Saat Mudik Lebaran 2022

Bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti mudik gratis, harus memenuhi persyaratan-persyaratan terlebih dahulu.

Persyaratan mudik gratis:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini