News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tunjangan Hari Raya

Segera Cair, Berapa Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS?

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan THR dan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI/Polri akan cair pada tahun ini. Inilah besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 PNS yang akan cair Lebaran 2022.

Mengutip Kompas.com, berikut rincian gaji PNS yang masuk dalam salah satu komponen pemberian THR 2022:

Gaji pokok PNS Golongan I

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II

- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III

- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini