News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tunjangan Hari Raya

Segera Cair, Berapa Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS?

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan THR dan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI/Polri akan cair pada tahun ini. Inilah besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 PNS yang akan cair Lebaran 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan cair lebaran 2022.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan THR dan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI/Polri akan cair pada tahun ini.

Kepala Negara mengaku sudah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai kebijakan tersebut.

"Saya sampaikan pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan penerima pensiun dan pejabat negara," kata Jokowi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Jokowi Teken PP Soal THR dan Gaji ke-13 PNS, Ada Tambahan Tunjangan Kinerja 50 Persen

Jokowi mengatakan, THR PNS pada lebaran tahun ini juga akan memasukkan komponen tunjangan kinerja (Tukin).

Jumlah yang diberikan sebesar 50 persen.

"Tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," lanjutnya.

Menurutnya, pencairan THR dan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri tersebut adalah wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

Jokowi berharap pencairan THR dan gaji ke-13 serta tunjangan kinerja tersebut dapat mempercepat pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi.

"Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga menjelaskan bahwa secara teknis pencairan THR dan Tukin diatur oleh instansi terkait.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Tukin ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," jelasnya.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan kurang lebih dua minggu sebelum lebaran atau Idulfitri.

Baca juga: THR PNS dan Gaji Ke-13 2022 Kapan Cair? Simak Rincian Gaji PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan PNS

Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Menerima THR Lebaran 2022?

Besaran THR PNS 2022

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini