TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengisi eHAC atau Electronic Health Alert Card.
eHAC ini menjadi syarat mudik untuk semua moda transportasi, baik udara, laut mapun darat.
Hal tersebut sesuai Surat Edarat Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022 yang berlaku mulai 5 April 2022.
"Selain perjalanan udara, aturan pengisian eHAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran," ujar Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes, Setiaji, dikutip dari laman Kemenkes, Kamis (7/4/2022).
Untuk diketahui, pengisian eHAC ini tidak diwajibkan bagi anak yang berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2022, Sri Mulyani: THR Cair Mulai 10 Hari Sebelum Lebaran
Baca juga: Tidak Ada Tilang untuk Pemudik Pelanggar Ganjil-Genap di Tol Trans Jawa Selama Arus Mudik
Cara Mengisi eHAC
- Download aplikasi PeduliLindungi versi terbaru;
- Log in atau buat akun baru bagi yang belum punya akun PeduliLindungi;
- Klik "eHAC" lalu klik "Buat eHAC";
- Pilih sarana perjalanan "udara";
- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan;
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan;
- Setelah informasi sesuai, klik "Lanjutkan";
- Lalu isi "Data Personal", dapat diisi empat orang sekaligus;