TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS) menuding ada dugaan pelanggaran HAM dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Sebagaimana diketahui, aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melacak penularan kasus Covid-19 di penduduk.
Tak hanya Indonesia, Kemenlu AS juga membuka dugaan pelanggaran HAM di negara-negara lain.
Dikutip dari Kompas.com, laporan AS tersebut berjudul 2021 Country Reports on Human Rights Practices yang dirilis pada Jumat (15/4/2022).
Baca juga: Pelaku Mudik Lebaran Wajib isi e-HAC, Simak Cara Isinya di PeduliLindungi
Dalam laporan itu, AS menyebut aplikasi PeduliLindungi telah melanggar HAM, terutama berkaitan dengan privasi data penduduk.Â
Selain untuk melacak kasus, PeduliLindungi juga digunakan sebagai syarat wajib seseorang untuk memasuki ruang publik seperti mal.
Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu.
Tetapi, cara kerjanya disesalkan oleh pendukung HAM.
"LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan oleh pemerinatah," tulis laporan tersebut.
Baca juga: Legislator PDIP: Apa Dasarnya Laporan AS soal Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAM
Dugaan pelanggaran HAM pada aplikasi PeduliLindungi ini lantas membuat pemerintah angkat bicara.
Sejauh ini ketiga kementerian telah merespon tudingan AS tersebut, mulai Kemenko Polhukam hingga Kementerian Kesehatan.
Kemenko Polhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD membantah adanya dugaan pelanggaran HAM di aplikasi PeduliLindungi.
Ia menjelaskan aplikasi PeduliLindungi dibuat sebagai langkah pemerintah menangani Covid-19 sebaik-baiknya.
Baca juga: Genjot Vaksinasi Covid-19 di Babel, BIN Sasar Warga Setelah Selesai Tarawih