8. Perhatikkan Batas Kecepatan
Para pemudik yang melintas di jalan tol diminta untuk tetap berhati-hati, terutama dalam hal memperhatikan batas kecepatan kendaraan dan patuhi aturan lalu lintas.
9. Pastikan Kecukupan BBM
Sebelum melakukan perjalanan, sebaiknya memastikan kecukupan BBM.
10. Pantau Jalan Alternatif Mudik
Pemudik disarankan tidak hanya mengandalkan jalan tol saat mudik dan persiapkan jalur alternatif jika terjadi kemacetan.
Aturan dan Ketentuan Mudik 2022
Berikut aturan dan ketentuan Mudik 2022 yang dikutip dari covid19.go.id:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing- masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
b. Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.