"Berikutnya akan diverifikasi serta ditelaah untuk mengetahui lebih detail mengenai apakah pengaduan yang dilayangkan tersebut termasuk tindak pidana korupsi dan juga menjadi wewenang KPK untuk menindaklanjutinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).
Jika setelah diverifikasi kemudian disimpulkan laporan tersebut termasuk dalam kewenangan KPK, kata Ali, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"KPK mengapresiasi berbagai pihak yang selalu gigih mendukung upaya pemberantasan korupsi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni menyampaikan informasi lewat kuasa hukumnya ihwal dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ahmad Sahroni ke KPK.
Informasi dugaan korupsi itu berkaitan dengan pembelian sepeda Ahmad Sahroni yang sempat diungkapkan Adam Deni di media sosialnya.
Baca juga: Melalui Kuasa Hukumnya, Adam Deni Minta dr Tirta Jadi Saksi Meringankan
"Kami mendapatkan surat kuasa dari klien kami Adam Deni, yang sekarang jadi terdakwa. Kemudian, kenapa saya katakan bahwa kedatangan kami di sini bukan untuk laporan, tapi memberikan informasi, terhadap dugaan tindak pidana korupsi," kata kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Herwanto mengatakan penyampaian informasi ke KPK ini berkaitan dengan perkara yang membelit Adam Deni.