Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE Adam Deni Gearaka menyinggung pernyataan anggota DPR RI Ahmad Sahroni saat hadir sebagai saksi dalam sidang yang digelar, Rabu (6/4/2022).
Adam merasa tidak sepakat dengan pernyataan Ahmad Sahroni yang menyatakan, kalau dirinya telah melakukan ancaman atas unggahannya yang ingin melapor ke KPK atas dugaan pembelian sepeda yang kini juga jadi perkara yang menjerat Adam Deni.
Sebab kata Adam, tidak ada unsur mengancam seperti yang disampaikan Ahmad Sahroni, bahkan dia juga turut menyinggung drummer Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx.
"Sidang kemaren tuh sempat kaya ada kata kepleset dari si AS (Ahmad Sahroni, red), dia bilang postingan saya mengancam. Emang saya jerinx tukang ngancam? Enggak kan," kata Adam kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (18/4/2022).
Tak hanya itu, Adam juga mengira kalau ternyata unggahannya itu dinilai ancaman oleh Ahmad Sahroni maka ada hal yang ditakutkan oleh politisi Partai NasDem itu.
Dia menduga ada suatu yang ditutupkan sehingga nantinya terbongkar jika memang pelaporan terhadap Ahmad Sahroni itu dilayangkan.
Baca juga: Terdakwa Adam Deni: Kalau Saya Tidak Ditahan Kayanya Mau Nyusul Umrah
"Berarti secara gak langsung caption saya yang saya bilang OTW ke KPK bagi dia merasa terancam. Berarti ya saya simpulkan ada dugaan yang kita mau bongkar. Berarti secara gak langsung dia mengakui," ucap Adam Deni.
Dalam perkara ini, Adam Deni dan Dwita didakwa melanggar Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Atas perbuatannya, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya didakwa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Bahkan atas hal itu, kubu Adam Deni juga telah memberikan informasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Siang Ini Jaksa Kembali Hadirkan Saksi dalam Sidang Perkara Dugaan Pelanggaran UU ITE Adam Deni
KPK memastikan akan menelaah laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Adapun laporan itu sebelumnya disampaikan oleh Herwanto, kuasa hukum pegiat media sosial, Adam Deni.