TRIBUNNEWS.COM - Berapa Tunjangan Hari Raya (THR) Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin?
Seperti diketahui, Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dilansir Tribunnews.com, selain ASN, THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada TNI, Polri, pensiunan, hingga pejabat negara.
Tak hanya soal THR dan gaji ke-13, Jokowi juga menyebut ada tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen untuk ASN yang akan dicairkan secara bersamaan.
Sebagai pejabat negara, presiden dan wakil presiden juga akan menerima THR lebaran tahun ini.
Baca juga: Respons Airlangga Hartarto Disebut Salah Satu Menteri Jokowi yang Bakal Maju Jadi Capres 2024
Baca juga: Presiden Jokowi Imbau Masyarakat Hindari Puncak Arus Mudik Lebaran
Hal ini sudah dipastikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.
Kendati demikian, presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya tak mendapat tukin.
"Karena dalam struktur penghasilan mereka tidak ada tukin," kata Prastowo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/4/2022).
Lantas, berapa THR Jokowi dan Maruf Amin?
Seperti diketahui, gaji presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Bunyi UU tersebut adalah:
"(1) Gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden."
Sementara itu, gaji pejabat negara diatur dalam PP Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.