News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Koordinator MAKI: Muka Tebal Pimpinan KPK Lili Pintauli Jadi Tertawaan Dunia

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan sanksi etik berat terhadapnya. Sebab, dirinya dinilai terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak beperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar disorot oleh laporan Hak Asasi Manusia (HAM) Amerika Serikat (AS).

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai perbuatan Lili itu telah membuat malu citra pemberantasan korupsi Indonesia di mata internasional.

"Bahasa sederhananya, muka tebal Lili Pintauli Siregar jadi tertawaan dunia internasional karena sudah dihukum bersalah melanggar kode etik tapi masih berulang melakukannya lagi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Kasus Etik Lili Pintauli Disorot Amerika Serikat, Pimpinan KPK Beri Pernyataan Ini

Dalam laporan yang diterbitkan AS bertajuk 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia, salah satu yang disorot merupakan keputusan Dewan Pengawas KPK atas pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.

Dalam laporannya, AS menyatakan Lili terbukti melanggar etik pada 30 Agustus 2021 karena melakukan kontak dengan pihak beperkara di KPK yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai yang terlibat kasus suap. 

Lili dinilai memanfaatkan jabatannya sehingga dihukum pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen.

Menurut Boyamin, laporan AS itu menjadi penting bagi Lili untuk segera mundur dari jabatan sebagai wakil ketua KPK. 

Pasalnya, Lili kini sudah menjadi sorotan dunia internasional.

"Saya minta, mengimbau Bu Lili untuk mundur dari KPK karena ini akan terus jadi sorotan negara modern, negara lain, dan sorotan masyarakat karena Bu Lili menjadi tidak berguna dan tidak bermanfaat bagi KPK," kata Boyamin.

Baca juga: Menakar Integritas KPK di Kasus Etik Lili Pintauli Usai Disorot Amerika Serikat

Baca juga: Gunung Anak Krakatau Semburkan Abu Vulkanik, Tak Terdengar Suara Dentuman saat Erupsi 

Setelah terbukti berkomunikasi dengan tersangka kasus korupsi, Lili dilaporkan menonton MotoGP Mandalika dan menginap enam malam di hotel mewah di Lombok dari pemberian perusahaan BUMN.

Lili dan rombongan dilaporkan mendapat tiket MotoGP Mandalika kategori Premium Grandstand Zona A selama tiga hari pada 18-20 Maret.

Harga tiket kategori ini selama tiga hari sebesar Rp2,82 juta per orang.

Lili juga dilaporkan mendapat fasilitas menginap di Amber Lombok selama sepekan pada 16-22 Maret lalu.

Hotel ini merupakan salah satu hotel mewah di Lombok Tengah, berjarak sekira 30 kilometer dari Sirkuit Mandalika.

Baca juga: Demokrat Apresiasi Julukan Bapak Perdamaian untuk SBY: Tapi Lebih Tepat Bapak Demokrasi

Baca juga: Menakar Peluang Erick Thohir dan Puan Maharani di Sumbagsel untuk Pilpres 2024 

Baca juga: Politisi Golkar: Cap Penjahat Demokrasi yang Diberikan Kontras pada Airlangga Sangat Tendensius

Saat perhelatan MotoGP Mandalika berlangsung, tarif kamar hotel ini sebesar Rp3-5 juta per kamar untuk satu malam.

Dewan Pengawas KPK mengakui kini tengah mengusut dugaan pemberian gratifikasi tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini