TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia menyediakan layanan mudik gratis bagi masyarakat pada tahun 2022.
Mudik Gratis dari Kemenhub ini difasilitasi dengan menggunakan transportasi darat yaitu Bus.
Diinformasikan melalui Instagram @ditjen_hubdat, ada kuota tambahan mudik gratis bagi masyarakat pada tahun 2022.
Keberangkatan mudik gratis Kemenhub ini berasal dari 5 kota keberangkatan dengan 11 kota tujuan.
Program mudik gratis dari Kemenhub ini dapat diakses melalui mudikgratis.dephub.go.id.
Baca juga: Mudik Gunakan Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap di Tol, Bagaimana Kesiapan Infrastruktur SPKLU?
Baca juga: Kemenhub Buka Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut, Simak Jadwal dan Persyaratannya
Pendaftaran mudik gratis dengan kuota tambahan dari Kemenhub ini dapat diakses mulai tanggal 18 - 24 April 2022, pukul 12.00 WIB.
Pendaftaran mudik gratis akan ditutup apabila kuota sudah terpenuhi.
Bagi peserta mudik gratis yang sudah mendaftar, jangan lupa untuk melakukan validasi/pengambilan tiket.
Pengambilan tiket dapat dilakukan dari tanggal 19 - 24 April 2022, Pkl 09.00 - 16.00 WIB.
Berikut Ketentuan Peserta Mudik Gratis 2022
1. Pelaku Perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Pelaku Perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagal syarat perjalanan.
3. Pelaku Perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hail negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. Pelaku Perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 × 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.