News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Buat SKCK Online, Simak Syarat dan Alur Pembuatannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Membuat SKCK secara online kini dapat dilakukan melalui laman skck.polri.go.id, simak syarat dan tata cara membuatnya.

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan alur pembuatan SKCK secara online.

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian, surat ini merupakan keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Maka jika masa berlaku habis, masyarakat harus membuat atau memperpanjang kembali SKCK di setiap kantor polisi terdekat.

Kini dalam membuat maupun memperpanjang SKCK dapat dilakukan secara online.

Pembuatan SKCK Online dapat diakses melalui laman resmi skck.polri.go.id.

Baca juga: Syarat dan Cara Buat SKCK Online di skck.polri.go.id, Simak Ketentuan Dokumen dan File Foto

Baca juga: Cara Buat SKCK secara Online untuk Daftar Rekrutmen BUMN 2022, Akses skck.polri.go.id

Syarat Membuat SKCK Online

a. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

b. Fotokopi Paspor.

c. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

d. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

e. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

f. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

g. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Tata Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline, Ini Persyaratannya

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Siapkan Syaratnya

Alur Pembuatan SKCK Online

1. Pertama buka laman skck.polri.go.id

2. Klik menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas

3. Lalu isi pada kolom “Jenis Keperluan” pilih jenis keperluan Anda untuk mengurus SKCK

4. Setelah itu kesatuan wilyah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK

5. Selanjutnya isi alamat lengkap Anda

6. Kemudian pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA

7. Selanjutnya klik “Lanjut”

8. Lalu isikan data pribadi Anda

9. Upload foto 4 X 6 sesuai persyaratan yang ditentukan

10. Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan kemudian unggah lampiran dokumen

11. Selanjutnya, lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili

12. Kemudian Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket

13. Terakhir, Anda tinggal datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih sebelumnya pada form untuk menyerahkan bukti pembayaran.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait SKCK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini