News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Membuat SKCK di Laman skck.polri.go.id, Siapkan Biaya Rp 30.000 dan Lampiran File Registrasi

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Membuat SKCK Online - Cara membuat SKCK di laman skck.polri.go.id, siapkan biaya Rp 30.000 dan file foto 4x6 serta rumus sidik jari, bisa mengisi formulir di rumah.

TRIBUNNEWS.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu di antara persyaratan untuk melamar pekerjaan, masuk perguruan tinggi, atau keperluan lainnya.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan, dikutip dari laman Polri.

SKCK berlaku hingga enam bulan setelah diterbitkan.

Jika SKCK telah melewati masa berlaku, maka dapat diperpanjang apabila masih dibutuhkan.

Saat ini, pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online.

Berikut ini syarat dan cara membuat SKCK online.

Baca juga: Cara Cek Kuota Lowongan Kerja Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Pendaftaran Ditutup 25 April

Cara Membuat SKCK Secara Online

Dikutip dari PPID Semarang, berikut ini langkah-langkahnya:

1. Login ke laman skck.polri.go.id;

2. Klik menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas;

3. Pada kolom “Jenis Keperluan”, pilih jenis keperluan Anda untuk mengurus SKCK;

4. Pilih kesatuan wilayah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK;

5. Isi alamat lengkap;

6. Silakan pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA;

7. Klik “Lanjut”;

8. Kemudian isi data pribadi;

9. Upload foto 4 X 6 sesuai persyaratan yang ditentukan;

10. Isi formulir untuk hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan kemudian unggah lampiran dokumen;

11. Lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili;

12. Pendaftar akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket;

Biaya yang dikenakan dalam pembuatan SKCK online sebesar Rp. 30.000;

13. Anda harus datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih sebelumnya;

14. Serahkan bukti pembayaran untuk mengambil SKCK.

Baca juga: Perkiraan Gaji Pegawai BUMN (KAI, Pertamina, dan Telkom) per Bulan, Nominalnya Bisa 2-3 Digit

Syarat Membuat SKCK secara Offline di Polres

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli;

3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah;

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

5. Dokumen Sidik Jari/rumus sidik jari;

6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;

7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.

Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Membuat SKCK secara Offline di Polda

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli;

3. Fotokopi Paspor;

4. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah;

5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

6. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari;

7. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;

8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.

Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Link Mirror 8 Sekolah Kedinasan untuk Cek Syarat Dokumen, Pendaftaran Ditutup 30 April 2022

Cara Memperpanjang Masa Berlaku SKCK secara Offline

Berikut ini cara memperpanjang masa berlaku SKCK di kantor Polisi, dikutip dari Polres Bojonegoro:

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun);

2.  Membawa fotocopy KTP/SIM;

3.  Membawa fotocopy Kartu Keluarga;

4.  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir;

5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar;

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Cara Membuat SKCK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini