TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mudah tukar uang baru menjelang Lebaran 2022 melalui Layanan Kas Keliling.
Mengutip dari kontan.co.id, BI telah mempersiapkan 5.013 titik pelayanan penukaran uang rupiah.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI Marlison Hakim mengatakan, jumlah ini meningkat dari titik yang disiapkan oleh bank sentral pada tahun lalu yang sebesar 4.806 titik.
Akan tetapi, tahun ini terdapat perbedaan dalam penukaran uang yaitu harus melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR.
Baca juga: Tips Agar Uang THR Lebaran Tidak Cepat Habis, Prioritaskan Hal Ini
Hal tersebut dilakukan guna mengurangi panjangnya antrean saat penukaran uang.
Namun, masyarakat yang ingin menukarkan uang dibatasi maksimal Rp 3,7 juta saja atau maksimal 1 pack.
Hal ini dengan mempertimbangkan konteks pemeratan dan memberikan kesempatan masyarakat lain untuk menukarkan uang.
Selain itu, penukaran uang juga dapat dilakukan di bank.
Adapun daftar lokasi penukaran uang di bank dapat dicek di sini
Lalu apa saja ketentuan menukar uang baru untuk Lebaran 2022?
Baca juga: Perbankan Diminta Antisipasi Tren Transaksi Uang Digital Menjelang Lebaran
Baca juga: BRI Siapkan Uang Tunai Rp 46,85 Triliun untuk Layani Kebutuhan Libur Lebaran
Ketentuan Pemesanan:
Mengutip dari bi.go.id, berikut ketentuan pemesanan uang baru:
1. Pemesanan dapat dilakukan selama kuota harian penukaran tersedia.
2. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelaksanaan penukaran keliling.
3. Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP.
4. NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.
5. Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail, atau dapat langsung diunduh pada saat
masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan.
Ketentuan Penukaran:
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Penukar harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.
4. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
Tata Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2022 lewat aplikasi PINTAR
Berikut tata cara penukaran uang baru untuk Lebaran 2022 lewat aplikasi PINTAR yang dikutip dari pintar.bi.go.id:
1. Pada halaman utama PINTAR, Sobat Rupiah dapat memilih menu kas keliling.
2. Sobat Rupiah selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
3. Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih oleh Sobat Rupiah.
4. Sobat Rupiah melakukan pengisian data pemesanan meliputi:
- NIK-KTP
- Nama
- No telepon
- Email
5. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
6. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (Kontan.co.id/Bidara Pink)