News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2022

Kapan THR Cair? Siapa Saja yang akan Dapat Tunjangan Hari Raya 2022? Berikut Penjelasannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang THR - Tunjangan hari raya (THR) adalah uang yang diberikan kantor kepada pekerja di hari raya, kapankah waktu pencairannya? berikut penjelasannya.

TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) meupakan uang yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan (secara terus menerus) atau lebih.

Peraturan mengenai pembayaran THR ini didasari oleh dasar hukum PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Kapan THR Tahun 2022 Cair?

Mengutip dari Instagram @kemanker, THR akan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya atau lebaran.

THR ini akan dicairkan secara penuh, dan tidak dapat dicicil alias kontan.

Baca juga: Kapan THR 2022 bagi PNS Cair? Ini Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji PNS, TNI, dan Polri

Baca juga: Diminta Bayar THR, Pengusaha HIburan Keberatan karena Alasan Pandemi

Siapa saja yang mendapatkan THR Keagamaan?

- Pekerja / buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

- Pekerja / buruh berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Bagaimana cara hitung THR pekerja?

Ketetapan perhitungan pembayaran THR ini telah ditetapkan oleh Kemnaker sebagai berikut:

- Pekerja / buruh dengan masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan pembayaran THR sama dengan 1 bulan upah.

- Sementara bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan akan mendapatkan THR Proporsional dengan perhitungan sebagai berikut: 

THR = masa kerja / 12 (x satu bulan upah).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini