Sanksi Pelanggaran Pembayaran THR
- Jika perusahaan terlambat membayar THR kepada pekerja, akan mendapatkan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
- Jika perusahaan tidak membayar THR, maka perusahaan akan mendapat Sanksi Administratif sebagai berikut:
a. Teguran tertulis
b. Pembatasan kegiatan usaha
c. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
d. Pembekuan kegiatan usaha
Disampaikan Kemnaker bahwa pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Tunjangan Hari Raya