Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perusahaan PT Merial Esa telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas perkara korupsi pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Dalam putusannya, PT Merial Esa dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait dengan proyek pengadaan monitoring satelit dan drone di Bakamla.
"Menyatakan terdakwa PT Merial Esa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan altermatif pertama," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Surachmat dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi di Bakamla Dilanjutkan Hari Ini dengan Agenda Putusan
Atas hal itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana pokok kepada perusahaan milik suami artis Inneke Koesherawati tersebut berupa pidana denda sebesar Rp200 juta.
PT Merial Esa harus membayar pidana tersebut dengan kurun waktu satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan tetap atau incraht.
Jika tidak, maka harta benda milik PT Merial Esa akan disita dan dilelang untuk menutupi biaya denda yang dimaksud.
"Dan apabila terdapat alasan yang kuat jangka waktu sebagaimana dimaksud telah diperpanjang 1 bulan terpidana PT Merial Esa tidak membayar uang denda tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut," ucap hakim Surachmat.
Tak hanya itu, dalam putusan ini PT Merial Esa juga diwajibkan untuk membayar biaya uang pengganti kepada negara sebesar Rp126 Miliar.
Uang pengganti tersebut, dikurangi dengan fulus yang telah disita oleh jaksa KPK atas hasil korupsi PT Merial Esa yakni sebesar Rp92.974.837.246 dan Rp22.500.000.000 serta USD 800 ribu.
"Menghukum PT Merial Esa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp126.135.008.479," tukas hakim Surachmat.
Atas hal itu, PT Merial Esa dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHPidana tentang peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut perusahaan yang menyuap mantan anggota DPR hingga staf Badan Keamanan Laut (Bakamla), PT Merial Esa yang diwakili Direktur Fahmi Darmawansyah untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp133.104.444.139 atau Rp133 miliar.
Sementara, pada tuntutan pokoknya, Jaksa KPK menuntut PT Merial Esa membayar denda sebesar Rp275 juta.
Jaksa juga menuntut agar perusahaan itu ditutup selama satu tahun.