Putusan PN Lubuk Pakam itu berawal dari gugatan yang dilakukan anggota Peradi bernama Alamsyah.
Baca juga: Hotman Paris Singgung Kepemimpinan Otto Hasibuan di Peradi: Anda Sudah 3 Padahal Cuma Boleh 2 Kali
“Putusan PN Lubuk Pakam sudah keluar, lalu dikuatkan lagi dengan Pengadilan Tinggi Medan. Tapi yang mengejutkan bisa pas waktunya 18 April 2022 saat Mahkamah Agung juga mengeluarkan putusan nomor 977 PDP 2022 menguatkan putusan PN Lubuk Pakam menolak kasasi dari Peradi Otto,” kata Hotman.
Dengan demikian, anggaran dasar dari Peradi itu tidak sah. Sehingga berdasarkan keputusan itu seluruh kepengurusan Peradi saat ini tidak sah sejak amar putusan oleh Mahkamah Agung.
Alasan lain yang membuat Hotman keluar dari Peradi adalah karena ingin mengembangkan bisnis. Diketahui bahwa Hotman merupakan salah satu pemegang saham dari bisnis kelab malam Holywings.
Selain itu, ia mengaku sering diundang menjadi pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Peradi. Belakangan ia gerah lantaran Otto kerap meminta agar Hotman tidak perlu pengajar PKPA.
Hotman mengatakan cara itu dilakukan Otto agar menantunya bisa menjadi pengajar PKPA sebagaimana yang terjadi saat ini.
Baca juga: Klaim Tak Pernah Sebut Nama Hotman Paris, Otto Hasibuan Tanggapi Santai: Jangan Baper
“Ya tentu karena bisnis ya, ini menghasilkan duit yang sangat besar. Saya tidak setuju sikap seperti yang dilakukan Otto, saya tak pernah tertarik jadi pengurus di organisasi advokat, tapi kalau mengabdi saya selalu siap,” pungkas Hotman.