TRIBUNNEWS.COM - Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir.
Mulai dari berita syarat naik Kereta Api jelang mudik Lebaran 2022.
Kemudian jadwal pencairan THR PNS menjadi populer berikutnya.
Hingga berita daftar harga Pertalite sampai Elpiji 3kg.
Selengkapnya dalam berita ini.
Baca juga: Bareskrim Sita Apartemen Hingga Blokir Rekening Milik Direktur Fahrenheit Senilai Rp 44,5 Miliar
1. Syarat Mudik Lebaran Naik Kereta Api
Masyarakat tahun ini dapat melaksanakan mudik lebaran dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
Prokes wajib dipatuhi bagi masyarakat yang hendak mudik menggunakan transportasi darat, udara maupun laut.
Khusus naik kereta api, berikut Tribunnews rangkum syarat yang harus dipatuhi oleh penumpang.
Ketentuan naik kereta api ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Syarat Naik Kereta Api bagi Anak-Anak dan Orang Dewasa
1. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19
2. Jadwal Pencairan THR PNS