TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng.
Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.
Penetapan keempat tersangka itu dilakukan usai penyidik memeriksa sebanyak 19 saksi dan memeriksa 596 dokumen atau surat terkait.
"Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022), dikutip dari Kontan.co.id.
Adapun Indasari dan Parulian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Baca juga: Indrasari Wisnu Wardhana, Tersangka Mafia Minyak Goreng, Punya Harta Rp4,4 Miliar, Utang Rp248 Juta
Baca juga: Legislator NasDem Sebut Dirjen Kemendag Atur Pemufakatan Jahat Terkait Minyak Goreng
Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," kata Burhanuddin, dilansir Tribunnews.com.
Dirangkum Tribunnews.com, inilah profil singkat tiga pihak swasta tersangka kasus mafia minyak goreng:
1. Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA
Menurut akun LinkedIn-nya, Stanley MA sudah bekerja di Permata Hijau Group selama lebih dari 15 tahun.
Ia memulai kariernya di Permata Hijau Group pada Maret 2007 sebagai Staff Auditor.
Kala itu, Stanley ditempatkan di Kota Medan, Sumatera Utara.
Setelahnya, pada Agustus 2008, ia ditunjuk menjadi Import & Licenses Supervisor.
Di tahun 2011, ia dipindah ke kantor pusat di Jakarta dan menjadi Corporate Affairs Assistant Manager.
Lalu, pada Januari 2017, Stanley menjadi Professional/Assistant Director Corporate Affairs.
Baca juga: PROFIL Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag Tersangka Mafia Minyak Goreng, Pernah Dipanggil KPK
Baca juga: Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Ini Tanggapan Menteri Perdagangan M Lutfi
Sebelum di Permata Hijau Group, ia bekerja di Wilmar International selama satu tahun enam bulan sebagai Internal Auditor.
Ia juga pernah menjaid Inventory Controller di PT Axis Importer Trading pada September 2004 hingga Agustus 2005.
Diketahui, namanya juga tercatat di Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI) sebagai Wakil Ketua Bidang Pemasaran dan Promosi.
2. General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang
Dikutip dari responsiblebusiness.com, Togar Sitanggang merupakan lulusan University of Suthern California, Los Angeles, AS bidang Ilmu Komputer.
Ia memperoleh gelar Master dari Universitas Sumatera Utara, Medan.
Togar diketahui sudah bekerja di industri kelapa sawit selama lebih dari 20 tahun, dengan berbagai posisi.
Mulai dari penelitian, logistik, perdagangan, hingga mengurus perusahaan.
Menurut LinkedIn-nya, Togar sudah bekerja di PT Musim Mas selama 10 tahun.
Ia mengawali kariernya di PT Musim Mas menjadi Senior Manager Corporate Affairs sejak Mei 2012 hingga saat ini.
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Ekspor Minyak Goreng, Berikut Profil Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana
Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Peran Indasari Wisnu Cs Yang Bisa Buat Kelangkaan Minyak Goreng di Indonesia
Togar juga menjabat sebagai General Manager Corporate Affairs sejak Desember 2019 sampai sekarang.
Ia pertama kali terjun ke industri kelapa sawit pada Maret 1993 dengan bekerja di SMART Corp Medan.
Lalu, di tahun 1997, ia menjadi Trader di Cargill Indonesia.
Hanya bertahan selama tiga tahun, Togar kemudian pindah ke Bakrie Group pada Januari 2001 dan menjadi VP Commodity Trading.
Setelahnya, ia menjadi Research Analyst di Bunge Agribusiness selama empat tahun 10 bulan, sejak Oktober 2004 hingga Juli 2009.
Togar kembali berpindah perusahaan pada Agustus 2009.
Ia memilih ED&F Man Indonesia sebagai tempatnya bekerja.
Di perusahaan ini, ia pernah menjadi Senior Trader dan Country Manager Tropical Oil Division.
Pengalamannya di industri kelapa sawit membuat Togar dipercaya menjadi Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) pada Mei 2015.
Saat ini, namanya tercatat sebagai Wakil Ketua Umum II Urusan Perdagangan dan Keberlanjutan GAPKI.
Ia juga diketahui aktif di asosiasi terkait kelapa sawit, seperti Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI), Asosiasi Produsen Oleochemicals Indonesia (APOLIN), dan Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI).
Baca juga: BREAKING NEWS: Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng
Baca juga: Jaksa Agung Dalami Dirjen Daglu Kemendag Terima Gratifikasi Terbitkan Izin Ekspor Minyak Goreng
3. Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor
Saat Tribunnews.com melakukan penelusuran, tak banyak informasi mengenai Parulian Tumanggor.
Namun, diketahui namanya tercatat sebagai Ketua Umum APROBI.
Tak hanya itu, ia juga menjabat sebagai Ketua Bidang Perdagangan dan Promosi di GAPKI.
Langgar Hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng
Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.
Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.
"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude Palm Oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.
"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan inti," beber dia.
Baca juga: Jaksa Agung Ngaku Siap Sikat Mendag Lutfi Jika Turut Terlibat Kasus Mafia Minyak Goreng
Baca juga: TERUNGKAP Kejagung Umumkan 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, 3 dari Pihak Swasta
Adapun Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Ri.
Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim, Kontan.co.id)