News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Koalisi Masyarakat Terhadap Panglima TNI Soal Pengangkatan Pangdam Jaya

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah aktivis HAM menggelar aksi Kamisan di Jakarta, Kamis (6/1/2022). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah untuk menuntaskan pelanggaran HAM di masa lalu serta menolak pengangkatan Mayor Jenderal TNI Untung Budiharto menjadi Pangdam Jaya karena rekam jejaknya sebagai anggota Tim Mawar yang menjalankan operasi penculikan para aktivis 1998. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan menolak gugatan koalisi masyarakat sipil terhadap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal pengangkatan Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya, Selasa (19/4/2022).

Koalisi tersebut terdiri dari keluarga korban, Imparsial, LBH Jakarta, YLBHI, PBHI, dan KontraS.

Putusan tersebut sebagaimana disampaikan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor perkara 87/G/2022/PTUN.JKT, Selasa (19/4/2022).

"Dismissal Ditolak," kata keterangan dalam menu riwayat perkara SIPP PTUN Jakarta dikutip, Selasa (19/4/2022).

Dalam data umum SIPP PTUN Jakarta terkait putusan tersebut diketahui ada tiga pihak penggugat yakni Hardingga, Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Baca juga: Terima Delegasi US Army, Panglima TNI Jenderal Andika Bahas Soal Latihan Bersama Super Garuda Shield

Ada empat poin petitum dalam gugatan yang diajaukan koalisi masyarakat sipil di anataranya;

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/5/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 4 Januari 2022;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/5/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 4 Januari 2022;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Baca juga: Sikap Panglima TNI Tolak Diskriminasi Keturunan PKI Sesuai TAP MPRS dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Peneliti Imparsial Hussein Ahmad mengatakan pihaknya kecewa atas putusan tersebut.

"Kami tentu kecewa karena kami juga ajukan gugatan yang sama ke Peradilan Militer tapi hingga kini tidak jelas kabarnya," kata Hussein ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (19/4/2022).

Menurutnya putusan tersebut semakin menunjukkan langgeng dan dilindunginya praktik impunitas di Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini